Kasus Ammar Zoni, mantan pesinetron yang akhirnya tahan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, akan dibawa ke hadapan pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang perdana Kamis 23 Oktober 2025. Kasus ini terkait dengan pengedaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang terjadi di Rutan Salemba.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus ini memiliki nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Ammar Zoni akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Ammar Zoni diperiksa oleh petugas rutan setelah mereka mencurigai gerak-gerik beliau. Dalam kasus tersebut, mantan pesinetron itu tidak sendirian dalam mengedarkan narkoba di Rutan Salemba.
Penahanan mereka kemudian dipindahkan ke Nusakambangan. Sidang ini menandakan langkah yang lebih jelas dalam penanganan kasus korupsi dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
Menurut informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kasus ini memiliki nomor perkara 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Ammar Zoni akan menjalani sidang pembacaan surat dakwaan bersama lima terdakwa lainnya, yaitu Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Sidang yang terbuka untuk umum ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Ammar Zoni diperiksa oleh petugas rutan setelah mereka mencurigai gerak-gerik beliau. Dalam kasus tersebut, mantan pesinetron itu tidak sendirian dalam mengedarkan narkoba di Rutan Salemba.
Penahanan mereka kemudian dipindahkan ke Nusakambangan. Sidang ini menandakan langkah yang lebih jelas dalam penanganan kasus korupsi dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.