Pangeran Budaya, Ammar Zoni Ditudik: Tersangka Menggunakan Aplikasi Khusus untuk Menyebar Narkoba di Rutan Salemba
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tiga tersangka, termasuk Ammar Zoni, ditemukan melakukan aktivitas narkotika di dalamnya. Menurut sumber kepolisian, Ammar Zoni bertindak sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat.
Kemudian, dua tersangka lainnya, yakni MR dan AP, menerima narkotika dari Ammar Zoni dan kemudian menyebarkebuyutnya di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Penggeledahan terhadap para tersangka hasil dari kecurigaan yang didapatkan oleh petugas kepolisian, menemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Para tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, mereka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Kemudian, terungkap bahwa Ammar Zoni menggunakan aplikasi khusus untuk menyebar narkoba. Namun, informasi lebih lanjut tentang aplikasi tersebut belum diberikan oleh kepolisian.
Dalam operasi yang dilaksanakan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tiga tersangka, termasuk Ammar Zoni, ditemukan melakukan aktivitas narkotika di dalamnya. Menurut sumber kepolisian, Ammar Zoni bertindak sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat.
Kemudian, dua tersangka lainnya, yakni MR dan AP, menerima narkotika dari Ammar Zoni dan kemudian menyebarkebuyutnya di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Penggeledahan terhadap para tersangka hasil dari kecurigaan yang didapatkan oleh petugas kepolisian, menemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Para tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut. Dalam kasus ini, mereka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Kemudian, terungkap bahwa Ammar Zoni menggunakan aplikasi khusus untuk menyebar narkoba. Namun, informasi lebih lanjut tentang aplikasi tersebut belum diberikan oleh kepolisian.