Kasus Pencurian Narkoba di Rutan Salemba: Tersangka Diamankan
Pada hari ini, tim petugas keamanan rutan Salemba di Kelas Jakarta Pusat berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam mencurigakan narkotika. Menurut sumber informasi, Ammar Zoni, seorang penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan tersebut, ditemukan berinteraksi dengan para tersangka lainnya.
MR, salah satu yang menerima narkotika dari Ammar Zoni, kemudian menyerahkannya kepada AM dan A untuk diedarkan di dalam rutan. Hal ini menimbulkan curiga paruh-buluh terhadap empat tersangka tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, para tersangka tersebut ditemukan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Mereka kemudian diarahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Penganiayaan para tersangka ini di bawah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Mereka akan dihadapkan kepada hukuman yang cukup berat, baik dalam bentuk penjara maupun denda.
Kasus ini menunjukkan bagaimana cara-cara baru yang digunakan oleh para tersangka untuk menghindari penanganan narkotika. Namun, tim petugas keamanan rutan Salemba tidak terlalu sabar dan berhasil menangkap empat tersangka tersebut.
Pada hari ini, tim petugas keamanan rutan Salemba di Kelas Jakarta Pusat berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat dalam mencurigakan narkotika. Menurut sumber informasi, Ammar Zoni, seorang penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan tersebut, ditemukan berinteraksi dengan para tersangka lainnya.
MR, salah satu yang menerima narkotika dari Ammar Zoni, kemudian menyerahkannya kepada AM dan A untuk diedarkan di dalam rutan. Hal ini menimbulkan curiga paruh-buluh terhadap empat tersangka tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, para tersangka tersebut ditemukan memiliki narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Mereka kemudian diarahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut.
Penganiayaan para tersangka ini di bawah Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1). Mereka akan dihadapkan kepada hukuman yang cukup berat, baik dalam bentuk penjara maupun denda.
Kasus ini menunjukkan bagaimana cara-cara baru yang digunakan oleh para tersangka untuk menghindari penanganan narkotika. Namun, tim petugas keamanan rutan Salemba tidak terlalu sabar dan berhasil menangkap empat tersangka tersebut.