Penerjemahan Pasar Berantai Narkoba di Rutan Salemba: Permainan Tersembunyi di Antara Keterbacaan Tersangka
Pada hari Selasa, pasukan keamanan Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berhasil menangkap empat tersangka terkait dengan kegiatan pasar berantai narkoba di area tersebut. Menurut sumber, Ammar Zoni, seorang penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat, ditemukan dalam situasi curiga oleh petugas keamanan. Dalam upaya mengantisipasi gerakan mereka, para tersangka berhasil diamankan dan dikenakan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemantauan yang dilakukan terhadap para tersangka menunjukkan adanya narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi di dalam ruangan kamar mereka. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di antara mereka. Dalam proses penyidikan lebih lanjut yang dilakukan di Polsek Cempaka Putih, para tersangka diprediksi akan menghadapi akibat hukum berupa pidana dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya yang dilakukan oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi dan mencegah kegiatan narkoba di Rutan Salemba.
Pada hari Selasa, pasukan keamanan Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berhasil menangkap empat tersangka terkait dengan kegiatan pasar berantai narkoba di area tersebut. Menurut sumber, Ammar Zoni, seorang penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat, ditemukan dalam situasi curiga oleh petugas keamanan. Dalam upaya mengantisipasi gerakan mereka, para tersangka berhasil diamankan dan dikenakan pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemantauan yang dilakukan terhadap para tersangka menunjukkan adanya narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, dan ekstasi di dalam ruangan kamar mereka. Selain itu, barang bukti lainnya juga ditemukan di antara mereka. Dalam proses penyidikan lebih lanjut yang dilakukan di Polsek Cempaka Putih, para tersangka diprediksi akan menghadapi akibat hukum berupa pidana dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan hasil dari upaya yang dilakukan oleh petugas keamanan untuk mengantisipasi dan mencegah kegiatan narkoba di Rutan Salemba.