Tersangka Ammar Zoni dan Rekan-Rekannya Diamankan di Rutan Salemba, Ada Aplikasi untuk Mengirim Narkotika
Pada kesempatan yang tidak terduga, Kepolisian Jakarta Pusat berhasil diamankan dua tersangka yang terlibat dalam penyebaran narkoba di Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat. Menurut sumber, Ammar Zoni berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Salemba, sementara MR merupakan penerima narkotika yang kemudian dibagikan kepada pasien-pasien di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan setelah para tersangka ditemukan curiga dengan gerak-gerik mereka. Hasilnya, narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya ditemukan di ruangan kamar para tersangka. Selain itu, Ammar Zoni juga dilaporkan menggunakan aplikasi untuk mengirimkan narkotika ke Rutan Salemba.
Kasus ini menimbulkan peringatan bagi mereka yang terlibat dalam penyebaran narkoba. Menurut Fatah, kepala satuan Polisi Pusat, para tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada kesempatan yang tidak terduga, Kepolisian Jakarta Pusat berhasil diamankan dua tersangka yang terlibat dalam penyebaran narkoba di Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat. Menurut sumber, Ammar Zoni berperan sebagai penampung sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Salemba, sementara MR merupakan penerima narkotika yang kemudian dibagikan kepada pasien-pasien di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Penggeledahan dilakukan setelah para tersangka ditemukan curiga dengan gerak-gerik mereka. Hasilnya, narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya ditemukan di ruangan kamar para tersangka. Selain itu, Ammar Zoni juga dilaporkan menggunakan aplikasi untuk mengirimkan narkotika ke Rutan Salemba.
Kasus ini menimbulkan peringatan bagi mereka yang terlibat dalam penyebaran narkoba. Menurut Fatah, kepala satuan Polisi Pusat, para tersangka diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.