Penggunaan Aplikasi untuk Distribusi Narkoba di Rutan Salemba
Sebuah operasi yang dilakukan oleh polisi telah mengungkapkan cara-cara modern yang digunakan para pelaku narkotika dalam menyebar luas pengaruhnya. Terdapat dua tersangka, yaitu Ammar Zoni dan MR, yang dikabarkan sebagai penampungan dan penerima narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di luar Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat.
Menurut sumber, Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar Rutan, sedangkan MR kemudian menerima narkotika tersebut dan menyalannya kepada individu lain, termasuk A dan AP. Individu ini kemudian mengedarkan narkotika tersebut di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Operasi ini dimulai ketika polisi mendeteksi gerakan curiga dari para tersangka tersebut. Pasca pemancingan, mereka berhasil diamankan dan penggeledahan dilakukan pada ruangan kamar mereka. Namun, bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa ada narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Para tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dihadapkan pada hukuman yang berat, yaitu diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebuah operasi yang dilakukan oleh polisi telah mengungkapkan cara-cara modern yang digunakan para pelaku narkotika dalam menyebar luas pengaruhnya. Terdapat dua tersangka, yaitu Ammar Zoni dan MR, yang dikabarkan sebagai penampungan dan penerima narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di luar Rutan Salemba, Kelas Jakarta Pusat.
Menurut sumber, Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar Rutan, sedangkan MR kemudian menerima narkotika tersebut dan menyalannya kepada individu lain, termasuk A dan AP. Individu ini kemudian mengedarkan narkotika tersebut di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
Operasi ini dimulai ketika polisi mendeteksi gerakan curiga dari para tersangka tersebut. Pasca pemancingan, mereka berhasil diamankan dan penggeledahan dilakukan pada ruangan kamar mereka. Namun, bukti yang ditemukan menunjukkan bahwa ada narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya.
Para tersangka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dihadapkan pada hukuman yang berat, yaitu diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.