Penculahan Narkoba di Rutan Salemba: Tersangka Diamankan Setelah Diperiksa dengan Aplikasi Pendeteks Narkotika
Dalam operasi yang dilakukan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tiga tersangka terpungkiri dalam penangkeban narkotika. Teresangka di antaranya Ammar Zoni, yang menampung narkoba sintetis dari luar Rutan tersebut.
Menurut sumber, para tersangka ini diperiksa setelah kecurigaan mengenai gerakan mereka. Hasilnya, teresangka dibawa ke ruangan kamar dan di temukan narkotika jenis sabu, ganja beserta barang bukti lainnya.
Tersangka lainnya, yang menerima narkotika dari Ammar Zoni, kemudian diserahkan kepada orang lain untuk didistribusikan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa teresangka ini juga terlibat dalam kegiatan narkotika.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa para tersangka akan diperiksa lebih lanjut dan dihukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, teresangka Ammar Zoni akan dianiaya dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menyimpan narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Dalam operasi yang dilakukan oleh Karupam Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tiga tersangka terpungkiri dalam penangkeban narkotika. Teresangka di antaranya Ammar Zoni, yang menampung narkoba sintetis dari luar Rutan tersebut.
Menurut sumber, para tersangka ini diperiksa setelah kecurigaan mengenai gerakan mereka. Hasilnya, teresangka dibawa ke ruangan kamar dan di temukan narkotika jenis sabu, ganja beserta barang bukti lainnya.
Tersangka lainnya, yang menerima narkotika dari Ammar Zoni, kemudian diserahkan kepada orang lain untuk didistribusikan. Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa teresangka ini juga terlibat dalam kegiatan narkotika.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa para tersangka akan diperiksa lebih lanjut dan dihukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, teresangka Ammar Zoni akan dianiaya dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena telah menyimpan narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.