Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menempatkan Ammar Zoni, seorang pengacara terkenal yang menjabat sebagai Wali Amanat Nasional (WAN), di Nusakambangan, Jawa Tengah. Keputusan ini dilaporkan telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang yang berlangsung kemarin.
Menurut sumber yang dekat dengan MK, keputusan Presiden untuk menempatkan Ammar Zoni di Nusakambangan bukanlah keputusan sembarangan. Dalam laporan sidang yang diterima oleh kami, MK menyebutkan bahwa Ammar Zoni akan mengikuti proses pemilihan dan pemegangannya secara adil dan berlandas.
"Mahkamah Konstitusi telah menetapkan prosedur yang jelas untuk pemilihan WAN," kata salah satu anggota MK. "Ammar Zoni, seperti pengacara lainnya, harus mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Nasional."
Namun, keputusan Presiden Prabowo untuk menempatkan Ammar Zoni di Nusakambangan masih menjadi topik kontroversi. Banyak pecahan pendukung presiden yang menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut.
"Ammar Zoni bukanlah pilihan yang sempurna," kata salah satu aktivis komite pelobi presiden. "Namun, kami tidak ingin membantu mahkamah dalam proses ini."
Dalam sidang kemarin, MK juga menyebutkan bahwa Ammar Zoni harus memenuhi beberapa syarat sebelum dapat diangkat menjadi WAN, seperti memiliki pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan posisinya.
Menurut sumber yang dekat dengan MK, keputusan Presiden untuk menempatkan Ammar Zoni di Nusakambangan bukanlah keputusan sembarangan. Dalam laporan sidang yang diterima oleh kami, MK menyebutkan bahwa Ammar Zoni akan mengikuti proses pemilihan dan pemegangannya secara adil dan berlandas.
"Mahkamah Konstitusi telah menetapkan prosedur yang jelas untuk pemilihan WAN," kata salah satu anggota MK. "Ammar Zoni, seperti pengacara lainnya, harus mengikuti proses seleksi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Nasional."
Namun, keputusan Presiden Prabowo untuk menempatkan Ammar Zoni di Nusakambangan masih menjadi topik kontroversi. Banyak pecahan pendukung presiden yang menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut.
"Ammar Zoni bukanlah pilihan yang sempurna," kata salah satu aktivis komite pelobi presiden. "Namun, kami tidak ingin membantu mahkamah dalam proses ini."
Dalam sidang kemarin, MK juga menyebutkan bahwa Ammar Zoni harus memenuhi beberapa syarat sebelum dapat diangkat menjadi WAN, seperti memiliki pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan posisinya.