Pemilu Politik Narkoba di Jakarta Pusat: Ammar Zoni Kembali Terlibat
Dalam kasus yang mengejutkan, aktor Ammar Zoni kembali terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, Ammar Zoni beserta lima tersangka lainnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu kemarin.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menyebutkan bahwa Ammar Zoni terbukti mengedarkan barang haram berupa sabu dan ganja sintesis di dalam Lapas. Kasus ini melibatkan Ammar Zoni yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2017.
Ammar Zoni pertama kali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Pada saat itu, Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar kembali lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023. Kasie Fatah Chotib Uddin menyebutkan bahwa Ammar Zoni bersama para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa peredaran narkotika masih menjadi masalah yang serius di Indonesia, terutama di Jakarta Pusat. Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, pihak berwenang masih harus berupaya keras untuk mengatasi kasus-kasus ini dan mencegah penyebaran narkotika di masyarakat.
Dalam kasus yang mengejutkan, aktor Ammar Zoni kembali terlibat dalam peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, Ammar Zoni beserta lima tersangka lainnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu kemarin.
Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin, menyebutkan bahwa Ammar Zoni terbukti mengedarkan barang haram berupa sabu dan ganja sintesis di dalam Lapas. Kasus ini melibatkan Ammar Zoni yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika pada tahun 2017.
Ammar Zoni pertama kali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti narkoba jenis sabu. Pada saat itu, Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar kembali lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023. Kasie Fatah Chotib Uddin menyebutkan bahwa Ammar Zoni bersama para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini menegaskan kembali bahwa peredaran narkotika masih menjadi masalah yang serius di Indonesia, terutama di Jakarta Pusat. Menurut informasi yang diterima CNN Indonesia, pihak berwenang masih harus berupaya keras untuk mengatasi kasus-kasus ini dan mencegah penyebaran narkotika di masyarakat.