Tersangka Ammar Zoni Kembali Terlibat dalam Peredaran Narkotika di Rutan Salemba
Aktor dan mantan suami Irish Bella terus mengejutkan masyarakat dengan terlibatnya dalam kasus peredaran narkotika. Dalam beberapa bulan terakhir, Ammar Zoni sudah mengalami beberapa kali penangkapan terkait kasus ganja dan sabu yang ia jual.
Menurut sumber resmi kejaksaan, Ammar Zoni beserta lima tersangka lainnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu kemarin. Pada saat ini, Ammar terbukti memiliki peran sebagai penjual sabu dan ganja sintetis di dalam Lapas Salemba.
"Peredarannya narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin. "Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figure yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika."
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap petugas dan harus berhadapan terkait kasus narkoba. Pada tahun 2017, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di tahun tersebut dengan kasus ganja dan sabu.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Kasus Ammar Zoni menambah lagi perdebatan tentang efektivitas penangkapan dan penghukuman bagi mereka yang terlibat dalam kasus narkotika. Bagaimana dengan kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah narkotika di Indonesia? Apakah kebijakan tersebut efektif atau perlu direvisi?
Sementara itu, Ammar Zoni masih menjadi sorotan masyarakat karena terlibat dalam kasus narkotika yang menimbulkan kesenangan bagi konsumen dan penjual. Bagaimana dengan pemerintah untuk mengantisipasi dan menghentikan peredaran narkotika di Indonesia?
Aktor dan mantan suami Irish Bella terus mengejutkan masyarakat dengan terlibatnya dalam kasus peredaran narkotika. Dalam beberapa bulan terakhir, Ammar Zoni sudah mengalami beberapa kali penangkapan terkait kasus ganja dan sabu yang ia jual.
Menurut sumber resmi kejaksaan, Ammar Zoni beserta lima tersangka lainnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu kemarin. Pada saat ini, Ammar terbukti memiliki peran sebagai penjual sabu dan ganja sintetis di dalam Lapas Salemba.
"Peredarannya narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat," ujar Kasie Pidum Kejari Jakpus, Fatah Chotib Uddin. "Tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figure yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika."
Ammar Zoni sudah empat kali ditangkap petugas dan harus berhadapan terkait kasus narkoba. Pada tahun 2017, Ammar pertama kali berurusan dengan hukum di tahun tersebut dengan kasus ganja dan sabu.
Namun, baru dua bulan menghirup udara bebas, Ammar lagi-lagi harus berhadap dengan hukum setelah kembali ditangkap dalam kasus serupa pada 12 Desember 2023. Ammar divonis hukuman tujuh belan penjara dan dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
Kasus Ammar Zoni menambah lagi perdebatan tentang efektivitas penangkapan dan penghukuman bagi mereka yang terlibat dalam kasus narkotika. Bagaimana dengan kebijakan pemerintah untuk mengatasi masalah narkotika di Indonesia? Apakah kebijakan tersebut efektif atau perlu direvisi?
Sementara itu, Ammar Zoni masih menjadi sorotan masyarakat karena terlibat dalam kasus narkotika yang menimbulkan kesenangan bagi konsumen dan penjual. Bagaimana dengan pemerintah untuk mengantisipasi dan menghentikan peredaran narkotika di Indonesia?