Ammar Zoni, mantan pesinetron yang pernah menjadi bintang Indonesia, terjerat kembali dalam kasus narkoba. Menurut sumber kepolisian, Ammar Zoni ditembakannya di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama lima orang lainnya.
Penyelidikan menunjukkan bahwa Ammar Zoni memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Kasus ini merupakan kasus ketiga bagi Ammar Zoni terkait dengan kasus serupa.
Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman penjara sebesar empat tahun terkait kasus narkoba yang sama, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap vonis asli. Putusan tersebut diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November lalu.
Ammar Zoni pernah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur hampir satu tahun, setelah terjerat kasus narkoba pertamanya pada tahun 2017. Ia kemudian divonis tahan selama tujuh bulan dan dinyatakan bebas pada Oktober 2023.
Namun, Ammar Zoni tidak berhenti untuk menjalani kehidupan yang sama dengan sebelumnya. Ia kembali ditangkap di desember 2023 terkait kasus narkoba lainnya dan divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut kemudian diperberat menjadi 5 tahun setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Ammar Zoni dihadapkan ancaman penjara di kasus serupa karena terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Penyelidikan menunjukkan bahwa Ammar Zoni memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba. Kasus ini merupakan kasus ketiga bagi Ammar Zoni terkait dengan kasus serupa.
Ammar Zoni saat ini tengah menjalani hukuman penjara sebesar empat tahun terkait kasus narkoba yang sama, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding terhadap vonis asli. Putusan tersebut diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November lalu.
Ammar Zoni pernah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur hampir satu tahun, setelah terjerat kasus narkoba pertamanya pada tahun 2017. Ia kemudian divonis tahan selama tujuh bulan dan dinyatakan bebas pada Oktober 2023.
Namun, Ammar Zoni tidak berhenti untuk menjalani kehidupan yang sama dengan sebelumnya. Ia kembali ditangkap di desember 2023 terkait kasus narkoba lainnya dan divonis 4 tahun penjara. Vonis tersebut kemudian diperberat menjadi 5 tahun setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding.
Ammar Zoni dihadapkan ancaman penjara di kasus serupa karena terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.