Kasus korban yang ditemukan tanpa busana di hotel Semarang, D (35) alias Levi, memang menimbulkan gugupan masyarakat. Polda Jateng telah mengambil alih penyelidikan kasus ini dan memberi alasan bahwa akhiri pembatasan pribadi kepada seorang anggota polisi yang bersangkutan terjadi karena pelanggarannya, yaitu tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Pada kesempatan di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kombes Pol Artanto menyatakan, pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat. Dikutip dari detikJateng, ia mengatakan, penyelidikan terhadap Basuki, AKBP dengan jabatan Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, dipatsus selama 20 hari.
Kasus itu yang menimpa AKBP B, memang membuat korban menjadi saksi kunci penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik. Menurut Artanto, Basuki diketahui telah menjalani hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan yang sah sejak saat itu.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan," kata Artanto, seperti dikutip dari detikJateng.
Pada kesempatan di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kombes Pol Artanto menyatakan, pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang berat karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat. Dikutip dari detikJateng, ia mengatakan, penyelidikan terhadap Basuki, AKBP dengan jabatan Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta Polda Jateng, dipatsus selama 20 hari.
Kasus itu yang menimpa AKBP B, memang membuat korban menjadi saksi kunci penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik. Menurut Artanto, Basuki diketahui telah menjalani hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan yang sah sejak saat itu.
"Kami masih melakukan proses penyelidikan," kata Artanto, seperti dikutip dari detikJateng.