Korupsi di Dunia Swasta, Rakyat Harus Dipertanyikan
Eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengajukan koreksinya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Alex menyatakan bahwa jaksa harus membuktikan kerugian negara melalui pihak swasta yang diuntungkan, bukan hanya penyelenggara negara saja.
"Jika Jaksa hanya mendakwa penyelenggara negaranya saja, saya melihat Jaksa/Penyidik gagal membuktikan adanya persekongkolan. Bagaimana bisa merampas kerugian negara dari vendor kalau vendornya tidak pernah didakwa atau dinyatakan bersalah?" kata Alexander.
Menurutnya, pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus berpasangan; ada penyelenggara negara dan ada pihak swasta yang diuntungkan. Namun, jika hanya penerapannya terhadap penyelenggara negara saja, maka jaksa gagal membuktikan kerugian negara.
"KPK pernah kecolongan dalam kasus solar home system; vendor diminta mengembalikan, tetapi mereka menolak karena kesalahan mereka tidak pernah dibuktikan di sidang. Ada potensi gugat balik atau arbitrase kalau menyangkut perusahaan internasional," jelasnya.
Selain itu, Alexander meminta auditor baik BPK dan BPKP untuk berhati-hati dalam menilai kerugian negara. Dia ingin auditor tidak langsung percaya terhadap pernyataan jaksa terkait penghitungan kerugian negara, karena masih ada celah kekeliruan jika hanya mengandalkan kesimpulan atau asumsi penyidik maupun jaksa.
"Bolehkah auditor menilai fakta sendiri atau harus menelan bulat-bulat dari penyidik?" tanya jaksa kepada Alexander.
Alexander ingin auditor memiliki profesionalisme yang lebih tinggi, dengan keyakinan yang lebih besar dalam memahami kasus. Dia juga ingin auditor tidak terburu-buru untuk mengakui kejahatan tanpa mempertimbangkan semua aspek kasus.
"Jika ada ketekoran kas, jangan langsung sebut pencurian; mungkin ada transfer yang belum dibukukan karena perbedaan waktu, maka butuh rekonsiliasi," ujar Alexander.
Eks Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengajukan koreksinya dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Alex menyatakan bahwa jaksa harus membuktikan kerugian negara melalui pihak swasta yang diuntungkan, bukan hanya penyelenggara negara saja.
"Jika Jaksa hanya mendakwa penyelenggara negaranya saja, saya melihat Jaksa/Penyidik gagal membuktikan adanya persekongkolan. Bagaimana bisa merampas kerugian negara dari vendor kalau vendornya tidak pernah didakwa atau dinyatakan bersalah?" kata Alexander.
Menurutnya, pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus berpasangan; ada penyelenggara negara dan ada pihak swasta yang diuntungkan. Namun, jika hanya penerapannya terhadap penyelenggara negara saja, maka jaksa gagal membuktikan kerugian negara.
"KPK pernah kecolongan dalam kasus solar home system; vendor diminta mengembalikan, tetapi mereka menolak karena kesalahan mereka tidak pernah dibuktikan di sidang. Ada potensi gugat balik atau arbitrase kalau menyangkut perusahaan internasional," jelasnya.
Selain itu, Alexander meminta auditor baik BPK dan BPKP untuk berhati-hati dalam menilai kerugian negara. Dia ingin auditor tidak langsung percaya terhadap pernyataan jaksa terkait penghitungan kerugian negara, karena masih ada celah kekeliruan jika hanya mengandalkan kesimpulan atau asumsi penyidik maupun jaksa.
"Bolehkah auditor menilai fakta sendiri atau harus menelan bulat-bulat dari penyidik?" tanya jaksa kepada Alexander.
Alexander ingin auditor memiliki profesionalisme yang lebih tinggi, dengan keyakinan yang lebih besar dalam memahami kasus. Dia juga ingin auditor tidak terburu-buru untuk mengakui kejahatan tanpa mempertimbangkan semua aspek kasus.
"Jika ada ketekoran kas, jangan langsung sebut pencurian; mungkin ada transfer yang belum dibukukan karena perbedaan waktu, maka butuh rekonsiliasi," ujar Alexander.