Mabes Polri Membatalkan Penugasan Irjen Argo Yuwono di Kementerian UMKM
Penarikan kembali Irjen Raden Argo Yuwono sebagai Perwira Tinggi (Pati) di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo adalah karena ia masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM. Dengan demikian, putusan MK untuk menguji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri) telah berdampak signifikan.
Tim Pokja yang telah dibentuk Kapolri juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu buah dari permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11), menyatakan bahwa "Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya."
Penarikan kembali Irjen Raden Argo Yuwono sebagai Perwira Tinggi (Pati) di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo adalah karena ia masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM. Dengan demikian, putusan MK untuk menguji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri) telah berdampak signifikan.
Tim Pokja yang telah dibentuk Kapolri juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.
Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu buah dari permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11), menyatakan bahwa "Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya."