Alasan Irjen Argo Yuwono Ditarik dari Kementerian UMKM oleh Polri

Mabes Polri Membatalkan Penugasan Irjen Argo Yuwono di Kementerian UMKM

Penarikan kembali Irjen Raden Argo Yuwono sebagai Perwira Tinggi (Pati) di Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu konsekuensi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, salah satu pertimbangan penarikan kembali Argo adalah karena ia masih dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM. Dengan demikian, putusan MK untuk menguji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri) telah berdampak signifikan.

Tim Pokja yang telah dibentuk Kapolri juga terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota kepolisian di luar struktur organisasi Polri.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan bahwa apabila ingin menduduki jabatan sipil, polisi harus mengundurkan diri atau pensiun. Putusan itu buah dari permohonan perkara nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).

Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Kamis (13/11), menyatakan bahwa "Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya."
 
gue pikir pas MK itu memutuskan itu karena biar jadi contoh bagi para polisi kalau mau ngejar jabatan sipil harus mandiri, tapi gue ragu apakah itu pas banget. aku rasa apa yang penting adalah bagaimana polri bisa lebih efisien dan efektif dalam melakukan pekerjaan. gue ingat siapa aja Irjen Argo Yuwono itu? dia nggak bikin kebodohan kalau mau ngejar jabatan sipil. tapi, aku setuju dengan MK itu kan, karena kita harus jaga aturan dan tidak bisa sembarangan aja.
 
Aku pikir penarikan kembali Irjen Argo Yuwono itu buat apa sih? Apa yang salah dia cari pekerjaannya di Kementerian UMKM? Aku rasa ini semua karena mahkamah yang terlalu berantakan, kan? Mereka mau memutuskan putusan tanpa penuhnya mempertimbangkan keadaan sebenarnya. Aku nggak setuju dengan putusan itu, mungkin ada cara lain untuk mengatasinya sih...
 
ada yang tahu gak kalau pas jadi Bupati seseorang harusnya harus mengundur diri ke luar struktur organisasi apalagi kalau ingin jadi kader partai. tapi kayak gini juga mah, pas jadi Irjen harusnya juga harus undur dulu sebelum bisa masuk ke Kementerian UMKM aja. yang bikin bingung sih kan kalau ini perlu diuji apa tidak ama putusannya sama-sama baik atau buruk aja?
 
nggak kaget aja kalau makasih ada putusan dari MK tentang Irjen Argo Yuwono. sebenarnya makin lama dijabat, semakin banyak kekurangan yang terlihat. tapi gini aja, masih harus mengikuti prosedur dan regulasi yang sudah ditetapkan oleh lembaga yang jujur. aku rasa Polri dan Kementerian UMKM harus bisa bekerja sama lebih baik lagi untuk memastikan agar kebijakan-kebijakan ini tidak akan merusak komitmen masyarakat.
 
Eh kabarin ini, apakah benar-benar Polri mau menghentikan cari pekerjaan Irjen Argo Yuwono di Kementerian UMKM? Aku pikir itu masalah sekedar birokrasi yang tidak perlu. Ia sudah punya pengalaman dan kemampuan, apa lagi kebutuhan Kemenko UMKM kan ada? Boleh jadi hanya mainan politik yang mau ngancam keberlanjutan proyeknya. Aku penasaran bagaimana itu akan berdampak pada pemerintahan.
 
Gue think kalau itu penting banget! Masih banyak orang yang penasaran apa itu Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Sebenarnya itu tentang hak-hak polisi yang harus dihormati, tapi sekarang mahkamah konstitusi bilang apabila ingin ngejar karir di luar Polri, harus menunggu lagi. Itu bikin bingung banget!
 
Aku bingung apa yang terjadi dengar Irjen Argo Yuwono harus mundur. Apa maksud kalau dia masih dalam proses orientasi? Aku rasa ada yang salah dengan urusan ini... dan apa itu Pasal 28 ayat (3) UU Polri? Aku belum pernah mendengar siapa-siapa yang mengerti isinya...
 
Oiya, aku masih ingat kalau masa-masa Argo Yuwono masih menjabat di Kementerian UMKM, dia bilang kalau Polri tidak bisa berdiri sendiri, tapi harus bergantung pada UMKM. Sekarang aja dia keluar dari kementerian dan dipaksa mundur, aku rasa ini bukan keputusan yang tepat. Aku masih ingat ketika aku duduk di sekolah menengah, kita belajar tentang pengalaman hidup seorang polisi, dia harus mengorbankan diri sendiri untuk negara dan masyarakat. Tapi sekarang, aku rasa Polri lebih fokus pada peran internasional dan tidak lagi peduli dengan kebutuhan masyarakat Indonesia 🤔💼
 
Aku pikir gampang banget kapan polisi mau mengambil jabatan sipil. Kalau harus memilih, aku akan lebih senang jika pihak Polri bisa membuat sistem yang jelas dan tidak terlalu banyak konflik dengan kelembaga lainnya. Apalagi kalau ada tudingan bahwa Irjen Argo Yuwono sama sekali tidak siap untuk mengambil jabatan tersebut... kalo demikian, aku pikir itu akan membahayakan semua pihak yang terlibat 🤔.
 
Argo Yuwono kayaknya udah capek banget sama Polri. Beliau duduk di Kemen UMKM dan ada apa lagi, kabarnya harus kembali ke Polri. Hmm, sih kalau benar2 harus menunggu orientasi, itu memang tidak enak. Tapi, MK ini kayaknya benar banget dengan putusan mereka. Siapa tahu nanti jadi bahan film drama atau something.
 
Gue pikir kalau Irjen Argo Yuwono kena buat ngatur dulu sebelum jadi Pati di Kementerian UMKM. Gue rasa MK benar-benar tidak sabar-sabaran dengan putusan itu, kayaknya sudah waktunya Polri mau berubah dan tidak hanya fokus pada polisi saja aja. Tapi gue juga penasaran apa yang sebenarnya maksud dari Pasal 28 ayat (3) UU Polri itu 😂. Gue rasa perlu dijadikan contoh buat mahasiswa-mahasiswi yang ingin masuk ke Polri, jangan sampai kalah karena tidak tahu apa-apa aja 🤣.
 
Polri memang sering dibawa-bawa, tapi kalau kita lihat yang terjadi disana, justru ada yang positif. Kita harus menghargai putusan MK dan aturan-aturannya. Kalau wanna menjadi karyawan sipil, harusnya mau pensiun dulu. Jangan bikin masalah sendiri. Saya setuju dengan putusan ini, tapi juga penasaran apa yang akan terjadi next... 🤔
 
Gue rasa penarikan kembali Irjen Argo Yuwono itu gue ngertimakin sih, tapi kalau diulang kembali, gue pikir Polri harus bikin contoh yang lebih baik. Apa aja yang salah dengan Argo, kalah lagi sama Mahkamah Konstitusi? Gue rasa mahkamah already bilang apa-apa, tapi Polri nggak bisa menerima ya. Gue paham kan kalau ada aturan, tapi gue juga pikir kebebasan adalah hal penting.
 
Gue jadi penasaran sama putusannya itu. Polri membatalkin tugas Irjen Argo ya, tapi apa bener-bener masalahnya? Polisi harus mundur atau pensiun jika ingin duduk jabatan sipil, bukan masalah yang besar kan? Gue rasa ini konsekuensi dari putusan MK yang tepat, kalau tidak ada aturan jelas, siapa nanti yang akan mengatur? Gue setuju sama putusan itu, tapi juga penasaran bagaimana Irjen Argo akan merespons keputusannya.
 
apa sih benarnya? mahkamah konstitusi memutuskan kalau polisi harus menundukkan diri sebelum menduduki jabatan sipil? itu nggak jelas banget, gimana caranya sih kalau ada orang yang ingin jadi karyawan di swasta tapi diprioritaskan oleh mahkamah konstitusi? di mana sumber buktinya kalau pasal 28 ayat(3) UU polri benar-benar penting banget? kayaknya perlu dilansirkan dulu sih
 
😂👮‍♂️ [GIF: Polisi sibuk, tapi masih bisa tertawa] 🤣💥 Mabes Polri memang bingung, kan? 🙄 Irjen Argo Yuwono di Kementerian UMKM, tapi masih dalam proses orientasi... 🤔 seperti bagaimana caranya masak nasi goreng! 😂🍴
 
🤔👮‍♂️ Ngomong-ngomong, pasal apa sih kalau polisi mau ngerjai jabatan sipil? 🤷‍♂️ Mereka udah lulus panjang waktu dan udah punya pengalaman banyak banget! 😅 Makanya saya rasa putusannya itu agak tidak masuk akal, loh! 🙄 Polisi yang sudah lama berkepala sekarang harus menyerah untuk jabatan sipil? 🤦‍♂️ Waduh, sepertinya ada sesuatu yang salah di sini... 🚨
 
Maksud gini sih kalau Irjen Argo Yuwono masih dalam proses orientasi di Kementerian UMKM dan belum bisa mendapatkan pengalaman yang cukup sebelumnya. Kalau tidak, maka perlu diuji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri untuk memastikan kepatuhan dan konsistensi. Saya pikir ini bukan tentang Argo sendiri, tapi tentang bagaimana sistem pengalihan jabatan di Polri harus lebih baik lagi agar tidak ada kesalahpahaman atau kerugian bagi negara. Misalnya kalau kita ingin mengundur diri atau pensiun, kita harus tahu persis apa yang dimaksudkan dan bagaimana caranya dilakukan nanti. Kita juga perlu mempertimbangkan bagaimana pengalihan jabatan ini akan berdampak pada organisasi Polri dan kinerjanya sehari-hari.
 
kembali
Top