Bersalah, Eks Dirut ASDP Meski Tidak Menerima Uang Korupsi
Kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 akhirnya diresmikan, yakni eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis bersalah pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp500 juta. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, putusan ini tidak bisa disepakati oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto yang menganggap Ira tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat membacakan pendapatnya, yang menyebut keputusan Ira sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR).
Menurutnya, Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat untuk merugikan negara. Direktur Utama seharusnya menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan.
"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat diskriminalisasi," tutur Sunoto.
Kasus Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 akhirnya diresmikan, yakni eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis bersalah pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dan membayar denda Rp500 juta. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, putusan ini tidak bisa disepakati oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto yang menganggap Ira tidak melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," kata Sunoto saat membacakan pendapatnya, yang menyebut keputusan Ira sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule (BJR).
Menurutnya, Ira dkk telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat untuk merugikan negara. Direktur Utama seharusnya menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan.
"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat diskriminalisasi," tutur Sunoto.