Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencekalan terhadap lima orang, termasuk Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono. Ken Dwijugiasteadi Cs dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Ken Dwijugiasteadi (KD), juga diberi pencekalan untuk menghindari pergerakan keluar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa penyidik khawatir kelima tersebut akan bepergian ke luar negeri. "Pencekalan ini juga dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan," katanya.
Namun, Anang belum mengungkap apakah lima orang tersebut sudah diperiksa atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa kelimanya masih berstatus saksi. Victor Rachmat Hartono diberi pencekalan sejak 14 November lalu hingga 14 Mei 2026.
Pencekalan dilakukan karena dianggap terdapat kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak. Penggeledahan terhadap beberapa tempat, termasuk rumah pejabat pajak, juga telah dilakukan oleh Kejagung.
"Ada pegawai yang melanggar hukum dengan memanfaatkan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan dari wajib pajak atau perusahaan," kata Anang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa penyidik khawatir kelima tersebut akan bepergian ke luar negeri. "Pencekalan ini juga dilakukan untuk kelancaran proses penyidikan yang sedang berjalan," katanya.
Namun, Anang belum mengungkap apakah lima orang tersebut sudah diperiksa atau tidak. Ia hanya menjelaskan bahwa kelimanya masih berstatus saksi. Victor Rachmat Hartono diberi pencekalan sejak 14 November lalu hingga 14 Mei 2026.
Pencekalan dilakukan karena dianggap terdapat kongkalikong antara pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak. Penggeledahan terhadap beberapa tempat, termasuk rumah pejabat pajak, juga telah dilakukan oleh Kejagung.
"Ada pegawai yang melanggar hukum dengan memanfaatkan posisi mereka untuk mendapatkan keuntungan dari wajib pajak atau perusahaan," kata Anang.