Alasan Djuyamto Ajukan Banding meski Akui Bersalah di Kasus CPO

Hakim Djuyamto yang tidak aktif memastikan akan mengajukan banding atas keputusannya dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) meski sudah mengakui bersalah. Ia berpendapat bahwa ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan, sehingga memutuskan untuk mengajukan banding.

Menurutnya, keputusan pengadilan itu keliru dalam menilai perkara dan ada campuran antara alasan pembenar dan isi pleidoi. Djuyamto percaya bahwa tidak bisa disamakan hubungan antara kedua hal tersebut, karena sudah mengakui bersalah dan tidak ingin meminta alasan pemaaf atau pembenar.

"Kami sudah mengaku bersalah. Tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar. Tapi, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar. Itu hal yang tidak benar," kata Djuyamto saat ditemui usai hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.

Djuyamto divonis 11 tahun bui dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap hakim vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap terdakwa pemberi suap, Marcella Santoso dan kawan-kawan.
 
Gue pikir pengadilan itu ganti jalan. Kalau mereka sudah bukti siapa yang bersalah, tapi kemudian majelis hakim mau anggap ada alasan lain. Gue bingung sama hal ini. Sama sekali tidak adil. Kadang kala pengadilan jadi lebih seperti drama daripada kebenaran. Tapi gue tahu mereka punya prosedur yang harus diikuti, jadi mungkin saja ada kemungkinan mereka bisa benar-benar benar. Gue harap banding itu bisa membuat perubahan kebijakan ini.
 
kalo mau dipikir aja, kalau dia sudah ngereskui bersalah, kenapa dia belakangnya masih mau mengajukan banding? gimana caranya bisa ada kesalahan dalam keputusan pengadilan ya? kalau udah ngereskui bersalah, artinya sudah sepenuhnya setuju bahwa dia salah. jadi, mengajukan banding lagi gak penting kan? tapi mungkin dia masih ingin memastikan agar kebenaran dari kasus ini diketahui semua orang, atau mungkin ada alasan lain yang tidak jelas.
 
iya nggak sengaja liat kabar tentang Hakim Djuyamto, dia memang tidak aktif kan? tapi gini aja dia mengajukan banding dgn kasusnya sendiri... apa lagi dia sudah akui bersalah apa keputusan pengadilan itu keliru juga sih. tapi nggak salah juga kalau dia mau mencoba lagi dgn banding, karena memang ada hal-hal yang tidak jelas di pengadilan. tapi sih kalau dia sudah mengakui bersalah, gini aja dia minta alasan pemaaf atau pembenar? gak sesuai banget kan?
 
Wah, kayaknya Hj Djuyamto agak penasaran kan? Dia mengajukan banding, tapi siapa tahu apa yang sebenarnya terjadi di dalam pengadilan. Kalau dia sudah mengaku bersalah, kenapa dia masih ingin ajukan banding? Tapi, aku paham, dia ingin pastikan bahwa ada kesalahan, dan ini satu cara untuk melakukannya 😐. Aku harap dia bisa mendapatkan kebenaran, tapi juga perlu diingat bahwa pengadilan sudah selesai, jadi apa yang bisa dilakukan lagi? 🤔
 
Hehehe, aku rasa nih, kalau kita lihat kasus ini dari sisi hukumnya, bisa dikatakan bahwa pengadilan itu sudah benar-benar salah. Aku tidak setuju dengan keputusan itu, karena si hakim Djuyamto bilang ada hal-hal yang tidak sesuai, dan aku rasa dia benar sekali.

Tapi, aku juga tidak ingin memandangnya dari sisi negatif terlalu dalam. Aku tahu kalau kasus ini sudah banyak dipolitisikan, dan si hakim Djuyamto bilang sudah mengaku bersalah, tapi aku pikir ada hal lain yang perlu kita pertimbangkan, ya? Mungkin kita harus membicarakan tentang bagaimana sistem hukum di Indonesia bisa gagal menangani kasus-kasus ini. Karena siapa yang bilang bahwa sistem itu sudah baik dan benar-benar tidak ada masalah?

Aku rasa kita harus membuka mata kita dan melihat hal-hal yang sebenarnya terjadi, bukan hanya memilih satu sisi saja. Dan aku juga rasa kita harus lebih banyak membicarakan tentang bagaimana kasus-kasus ini bisa terjadi, daripada hanya fokus pada siapa yang salah atau siapa yang tidak salah.
 
Pikirannya benar sih, pengadilan yang memutuskan ini tidak adil kecuali dia sudah bersalah itu. Kalau dia tadi saat saksi juga bilang ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan. Maksudnya apa lagi? 😏
 
Aku nggak percaya sama sih! Hakim Djuyamto ini masih bisa mengajukan banding setelah divonis nanggung? Aku pikir beliau harus mulai dari awal lagi 🤯. Jika aku sendiri melakukan hal yang sama, aku akan jujur kalau aku bersalah dan tidak minta alasan pemaaf atau pembenar. Tapi, aku lihat beliau ini masih bisa mengajukan banding? Aku rasa ada sesuatu yang salah di dalam proses pengadilan ini 🤔.
 
Sudah lama sekali kalau ada korporasi yang jujur mengakui bersalah dan masih bisa dipenjarakan 6 bulan padahal sudah ada pasangan hukum dengan sistem subsider... Jadi, apa keputusan pengadilan itu benar-benar adil? Saya rasa tidak, karena sudah banyak kasus yang sama sekali tidak dihakimi dengan adil, tapi siapa pun yang salah masih bisa menemukan jalan keluarnya.
 
Siapa bilang keputusan pengadilan itu benar? 🤔
Hakim itu sudah bersalah, tapi masih mau tanya apa yang salah dengannya? 🙄
Nanti dia punya banding, itu juga tidak masuk akal. 😒
 
Gue pikir nggak masuk akal banget si pengadilan yang ngajukan banding atas keputusannya itu. Kalau udah mengaku bersalah, kan tidak ada alasan lagi untuk meminta pemaaf atau pembenar? Gue rasa lebih tepatnya buat mengambil denda sebaliknya. Kalau djurus, bisa dijadikan contoh bagi para korporasi yang lain kalau mau jujur dan mengakui bersalah dari awal aja.
 
Maaf banget deh orang lainnya tidak bersih di pengadilan. Kalo dia sudah bukti bersalah, kenapa ada yang masih ngajukan alasan? Itu gampang gitu. Dan saya rasa pamenangannya cuma Rp500 juta aja, sedang dengan 11 tahun penjara itu sangat berat. Mungkin dia punya alasan apa sih, tapi saya rasa orangnya sudah tidak perlu ngajak alasan lagi.
 
Mau siapa aja siap menerima hukuman apa pun. Nanti orang tuanya gini 'aku juga tidak bisa dipastikan', tapi orang itu udah mengakui bersalah kan, gimana bisa dipungut ganti rugi lagi? Yang paling aneh adalah masih ada yang ngajukan banding, kayaknya mau terus berkeliling-luar dalam kasus ini. Nanti siapa yang bakar api kasus ini deh.
 
Gue pikir ini sangat aneh kan? Jika sudah terbukti bersalah, kenapa masih bisa mengajukan banding? Gue rasa ada kesalahan di dalam proses pengadilan ini, kalau tidak ada kesalahan siapa yang salah? 🤔 Gue senang sih bahwa Djuyamto sudah mengaku bersalah, tapi gue pikir harus berakibat langsung, bukan perlu lagi proses banding. Mungkin ini bisa menjadi pelajaran bagi orang lain kalau ingin melakukan suap, ya kan? 😒
 
Hakim Djuyamto jujur aja kalau ada kesalahan di pengadilan, dia harus ajukan banding. Kalau dia tidak ajukan, itu berarti dia menyerah dan tidak mau meminta maaf. Tapi aku pikir ini masalah besar, karena jika ada kesalahan, itu harus dia jelaskan apa lagi. Dan kalau dia sudah mengakui bersalah, kenapa masih ada alasan pembenar? Aku rasa ini seperti main duka, kita sudah akui kalah, jangan cari alasan lagi
 
kembali
Top