Hakim Djuyamto yang tidak aktif memastikan akan mengajukan banding atas keputusannya dalam kasus suap vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) meski sudah mengakui bersalah. Ia berpendapat bahwa ada hal-hal yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan, sehingga memutuskan untuk mengajukan banding.
Menurutnya, keputusan pengadilan itu keliru dalam menilai perkara dan ada campuran antara alasan pembenar dan isi pleidoi. Djuyamto percaya bahwa tidak bisa disamakan hubungan antara kedua hal tersebut, karena sudah mengakui bersalah dan tidak ingin meminta alasan pemaaf atau pembenar.
"Kami sudah mengaku bersalah. Tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar. Tapi, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar. Itu hal yang tidak benar," kata Djuyamto saat ditemui usai hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
Djuyamto divonis 11 tahun bui dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap hakim vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap terdakwa pemberi suap, Marcella Santoso dan kawan-kawan.
Menurutnya, keputusan pengadilan itu keliru dalam menilai perkara dan ada campuran antara alasan pembenar dan isi pleidoi. Djuyamto percaya bahwa tidak bisa disamakan hubungan antara kedua hal tersebut, karena sudah mengakui bersalah dan tidak ingin meminta alasan pemaaf atau pembenar.
"Kami sudah mengaku bersalah. Tidak mengajukan alasan pemaaf atau pembenar. Tapi, oleh majelis hakim dianggap mengajukan alasan pemaaf atau alasan pembenar. Itu hal yang tidak benar," kata Djuyamto saat ditemui usai hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tersebut.
Djuyamto divonis 11 tahun bui dan pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus suap hakim vonis lepas tiga korporasi crude palm oil (CPO) terhadap terdakwa pemberi suap, Marcella Santoso dan kawan-kawan.