BPK tidak bisa menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. BPK menyatakan kerugian negara tidak bisa dihitung karena tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, termasuk tambang yang dikelola perusahaan swasta tidak masuk dalam lingkup keuangan negara.
Kondisi ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pada Desember 2024 lalu. SP3 diteken oleh pimpinan KPK era Nawawi Pomolango Cs.
Selama penyelidikan, penyidik berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak dengan mengenakan sangkaan Pasal kerugian negara dan suap. Namun, akhirnya daluwarsa. Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024.
Aswad Sulaiman diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dengan memberi izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan mulai 2007 sampai 2014. Selain itu, ia juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.
Kasus ini telah melalui proses penyelidikan panjang dan akhirnya diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3. Ini adalah bukti bahwa KPK berkomitmen dalam menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan memberikan hukuman yang tepat kepada mereka yang bersangkutan.
Kondisi ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman pada Desember 2024 lalu. SP3 diteken oleh pimpinan KPK era Nawawi Pomolango Cs.
Selama penyelidikan, penyidik berupaya optimal untuk membuktikan perbuatan melawan hukum para pihak dengan mengenakan sangkaan Pasal kerugian negara dan suap. Namun, akhirnya daluwarsa. Sehingga setelah melalui serangkaian proses ekapose di tahun 2024, perkara ini diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3 tertanggal 17 Desember 2024.
Aswad Sulaiman diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun dengan memberi izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan mulai 2007 sampai 2014. Selain itu, ia juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.
Kasus ini telah melalui proses penyelidikan panjang dan akhirnya diputuskan untuk dihentikan dengan menerbitkan SP3. Ini adalah bukti bahwa KPK berkomitmen dalam menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik dan memberikan hukuman yang tepat kepada mereka yang bersangkutan.