DPR RI memutuskan aktivasi status keanggotaan Uya Kuya dan Adies Kadir sebagai anggota DPR RI dalam rapat paripurna, mengakhiri perdebatan yang panjang lamanya. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengakui bahwa MKD telah memutuskan mereka tidak melanggar etik dan segera akan diaktifkan kembali sebagai anggota parlemen.
Cucun menjelaskan bahwa pimpinan MKD telah mengirim surat ke pimpinan DPR RI untuk mengumumkan putusan tersebut, yang nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna. Namun, jadwal rapat paripurna belum diketahui pasti, dan hanya Rapim dan Bamus yang dapat menentukan agenda rapat tersebut.
Sebelumnya, MKD telah memutuskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama tidak melanggar etik, sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio diputus bersalah dalam melanggar kode etik. Nafa Urbach dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.
Dengan demikian, Uya Kuya dan Adies Kadir dapat kembali menjadi anggota DPR RI dan berpartisipasi dalam proses legislatif di parlemen.
Cucun menjelaskan bahwa pimpinan MKD telah mengirim surat ke pimpinan DPR RI untuk mengumumkan putusan tersebut, yang nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna. Namun, jadwal rapat paripurna belum diketahui pasti, dan hanya Rapim dan Bamus yang dapat menentukan agenda rapat tersebut.
Sebelumnya, MKD telah memutuskan bahwa Adies Kadir dan Surya Utama tidak melanggar etik, sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio diputus bersalah dalam melanggar kode etik. Nafa Urbach dijatuhi sanksi penonaktifan selama tiga bulan, Eko Patrio selama empat bulan, dan Ahmad Sahroni selama enam bulan.
Dengan demikian, Uya Kuya dan Adies Kadir dapat kembali menjadi anggota DPR RI dan berpartisipasi dalam proses legislatif di parlemen.