Akhir pekan tanpa pembatasan, Jakarta libur pada Sabtu 15 November 2025
Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali memasuki masa jedanya seiring tibanya akhir pekan. Pada Sabtu ini, aturan tersebut tidak diberlakukan, meskipun tanggalnya bertepatan dengan angka ganjil.
Bertualu, masyarakat memiliki ruang gerak lebih leluasa untuk aktivitas rekreasi, belanja, atau kunjungan keluarga karena pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dihentikan sementara. Walaupun tidak diterapkan, informasi mengenai jadwal ganjil genap tetap relevan bagi para pengguna jalan.
Kebijakan ini biasanya berjalan pada hari kerja Senin sampai Jumat dengan waktu pemberlakuan yang terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00, sementara sesi kedua dimulai dari pukul 16.00 hingga 21.00. Pada akhir pekan seperti hari ini, kedua sesi tersebut otomatis tidak aktif.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional. Kondisi akhir pekan sering kali menciptakan pola lalu lintas berbeda dari hari kerja, sehingga pengemudi disarankan tetap memperhatikan etika berkendara dan potensi kepadatan.
Pemberlakuan dan pengecualian ganjil genap didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam regulasi transportasi daerah. Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Dengan demikian, akhir pekan menjadi jeda dari rutinitas pembatasan, namun tetap menjadi momentum bagi pengendara untuk bijak memilih waktu perjalanan.
Kebijakan ganjil genap Jakarta kembali memasuki masa jedanya seiring tibanya akhir pekan. Pada Sabtu ini, aturan tersebut tidak diberlakukan, meskipun tanggalnya bertepatan dengan angka ganjil.
Bertualu, masyarakat memiliki ruang gerak lebih leluasa untuk aktivitas rekreasi, belanja, atau kunjungan keluarga karena pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor dihentikan sementara. Walaupun tidak diterapkan, informasi mengenai jadwal ganjil genap tetap relevan bagi para pengguna jalan.
Kebijakan ini biasanya berjalan pada hari kerja Senin sampai Jumat dengan waktu pemberlakuan yang terbagi menjadi dua sesi. Sesi pertama berlangsung dari pukul 06.00 hingga 10.00, sementara sesi kedua dimulai dari pukul 16.00 hingga 21.00. Pada akhir pekan seperti hari ini, kedua sesi tersebut otomatis tidak aktif.
Kebijakan ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah hari libur nasional. Kondisi akhir pekan sering kali menciptakan pola lalu lintas berbeda dari hari kerja, sehingga pengemudi disarankan tetap memperhatikan etika berkendara dan potensi kepadatan.
Pemberlakuan dan pengecualian ganjil genap didasarkan pada ketentuan yang tercantum dalam regulasi transportasi daerah. Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Dengan demikian, akhir pekan menjadi jeda dari rutinitas pembatasan, namun tetap menjadi momentum bagi pengendara untuk bijak memilih waktu perjalanan.