BPK dan BPKP tidak menemukan temuan penyimpangan keuangan selama Ahok menjabat sebagai komisaris. Ahok mengatakan, dia tidak menangani operasional secara langsung. Pengawasan baru dilakukan apabila terdapat temuan resmi dari aparat pengawasan negara.
Ahok juga mengakui bahwa dirinya menduga, karena waktu itu GT banyak rusak. Namun, dia tidak memiliki bukti atau laporan yang menunjukkan adanya penyimpangan keuangan.
Sementara itu, Koordinator Tim Advokat Terdakwa Luhut M. P. Pangaribuan mengatakan bahwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne tidak melakukan penyimpangan apa pun yang memperkaya Trafigura Asia Trading, BP Singapore, atau Sinochem.
Para terdakwa dalam sidang kali ini adalah beberapa pejabat PT Pertamina yang telah ditugaskan untuk mengelola minyak mentah dan kilang. Total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
Mengutip dari laporan Whistleblower di Pertamina dan BPKP, tidak pernah ada laporan atau temuan bahwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah melakukan penyimpangan apa pun yang memperkaya Trafigura Asia Trading, BP Singapore, atau Sinochem.
Terdakwa juga memiliki beberapa pejabat yang merupakan komisaris PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ahok juga mengakui bahwa dirinya menduga, karena waktu itu GT banyak rusak. Namun, dia tidak memiliki bukti atau laporan yang menunjukkan adanya penyimpangan keuangan.
Sementara itu, Koordinator Tim Advokat Terdakwa Luhut M. P. Pangaribuan mengatakan bahwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne tidak melakukan penyimpangan apa pun yang memperkaya Trafigura Asia Trading, BP Singapore, atau Sinochem.
Para terdakwa dalam sidang kali ini adalah beberapa pejabat PT Pertamina yang telah ditugaskan untuk mengelola minyak mentah dan kilang. Total kerugian negara akibat kasus tata kelola minyak mentah dan kilang diperkirakan mencapai Rp285 triliun.
Mengutip dari laporan Whistleblower di Pertamina dan BPKP, tidak pernah ada laporan atau temuan bahwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne telah melakukan penyimpangan apa pun yang memperkaya Trafigura Asia Trading, BP Singapore, atau Sinochem.
Terdakwa juga memiliki beberapa pejabat yang merupakan komisaris PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.