Ahli di Sidang: Paulus Tannos Bisa Ditangkap Meski Telah Berstatus WNA

Dalam sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, Ahli Hukum Internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII), Sefriani menyatakan bahwa tersangka dapat ditangkap meskipun sudah berubah kewarganegaraan. Menurutnya, memiliki dua paspor tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi warga negara asing atau bukan lagi WNI.

Sefriani juga menekankan bahwa Indonesia memiliki prinsip yang kuat mengenai yurisdiksi teritorial, terutama dalam kasus tindak kejahatan yang dilakukan di wilayah Tanah Air. Meskipun seseorang telah berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing, tidak ada alasan untuk menghilangkan permohonan ekstradisi yang sebelumnya diajukan.

Kasus ini juga melibatkan proses penangkapan yang dilakukan Komisioner Kasus Korupsi (KPK), dan Sefriani menekankan bahwa proses penangkapan itu tidak sama dengan proses mengadili kejahatan tersebut. Menurutnya, proses penangkapan di Singapura hanya untuk tujuan ekstradisi, dan tidak menyentuh pada kejahatan yang dilakukan oleh Paulus Tannos di Indonesia.

Dalam sidang ini, KPK juga membawa dua ahli lain yang menegaskan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tersebut adalah prematur. Menurut mereka, status DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Paulus Tannos tidak relevan karena ia telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersangka lain sebelumnya.
 
Gue pikir kalau Sefriani benar-benar bikin logika yang panjang garis. Itu keren banget! Tapi, gue rasa ada satu hal yang kurang jelas. Jika Paulus Tannos sudah berubah kewarganegaraan, apa artinya statusnya sebagai WNI itu punya manfaat? Gue pikir kalau status WNI itu lebih buat menandai bahwa seseorang telah mengenal dan menerima nilai-nilai negara kita. Jika seseorang sudah berubah kewarganegaraan, maka itu berarti dia tidak lagi ingin menjadi bagian dari komunitas kita lagi. Maka, apa gunanya status WNI yang punya manfaat?
 
Gue penasaran sih nih... apa yang bikin Paulus Tannos gak bisa dipegang karena kewarganegaraannya gak stabil? Apa kalau dia jadi warga negaranya? πŸ€”πŸ‘€

Dan sih, Sefriani udah bilang kalau Indonesia punya aturan kuat tentang yurisdiksi teritorial. Tapi kenapa harus begitu sulit untuk menangkapnya? πŸ€·β€β™‚οΈ Seolah-olah dia pilih tempat yang lebih baik untuk hidup di Singapura! 🌴

Gue rasa kasus ini nggak jelas sama sekali... Apa yang dia lakukan yang salah, sih? πŸ€·β€β™‚οΈ Dan apa yang akan terjadi selanjutnya? πŸŽ‰πŸ‘€
 
πŸ€” Jadi kalau si Paulus Tannos udah ganti nationality ke Singapura, tapi masih dihukum kriminal di Indonesia, kan masalahnya apa? πŸ€·β€β™‚οΈ

Kasus e-KTP Electronics itu nggak cuma soal identitas kewarganegaraan aja, tapi juga kasus korupsi. Mereka bilang bahwa proses penangkapan di Singapura hanya untuk tujuan ekstradisi, tapi siapa nih yang mengarahkan Paulus Tannos itu? πŸ€”

Sefriani bilang bahwa Indonesia memiliki prinsip yurisdiksi teritorial yang kuat, tapi aku pikir itu juga bisa digunakan untuk memungkinkan penangkapan di Singapura. Kalau tidak, siapa nih yang bertanggung jawab?

πŸ“ Jadi saya bayangkan diagram seperti ini:



Tersangka Kasus Korupsi πŸš”
πŸ“ Indonesia
πŸ’Ό Paulus Tannos

Tersangka Ekstradisi πŸ•΅οΈβ€β™‚οΈ
πŸ“ Singapura
πŸ“ Perintah Penangkapan


🀯 Mungkin itu jawaban dari kasus ini.
 
Aku pikir siapa yang mau nggak terlalu senang gini kalau ada kasus korupsi, tapi aku pikin ini bukan tentang itu aja, tapi juga tentang apa artinya menjadi warga negara Indonesia. Aku nggak paham sih kenapa Sefriani bilang kalau memiliki paspor tidak secara otomatis membuat seseorang jadi WNA, kayaknya perlu dipertimbangkan sih dulu siapa yang memungkinkan siapa. Aku pikir kasus ini gini juga bisa dijalankan di luar negeri, tapi tidak ada alasan menghilangin permohonan ekstradisi. Aku senang KPK bilang kalau proses penangkapan bukan sama dengan proses mengadili kejahatan, tapi aku juga pikir siapa yang mau ekstradisi harus pertimbangkan dulu sih konsekuensi apa aja bagi korban dan keluarga.
 
Maksud dari ini adalah kalau kita nggak sengaja lupa bahwa kita punya paspor gede lagi, tapi itu nggak berarti kita udah jadi warga negara asing aja. Kekuatan yurisdiksi kita sangat penting di sini, terutama jika kasusnya melibatkan tindak kejahatan di tanah air. Kalau kita punya prinsip yang kuat seperti ini, maka tidak ada alasan untuk menghilangkan permohonan ekstradisi yang sebelumnya diajukan.

Saya rasa proses penangkapan yang dilakukan Komisioner Kasus Korupsi (KPK) di sini agak komplik. Proses penangkapan di Singapura hanya untuk tujuan ekstradisi, dan tidak berhubungan langsung dengan kejahatan yang dilakukan di Indonesia. Saya harap ada clarifikasi lebih lanjut tentang hal ini nanti.
 
aku pikir kalau kita harusnya lihat hal ini dari segi hukum, bukan sekedar masalah nationality aja... kewarganegaraan itu gampang2 berubah, tapi apakah dia masih bertanggung jawab atas kejahatan yang dia lakukan di Indonesia? aku rasa perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang proses ekstradisi ini... dan apa sih yang dimaksud dengan "proses penangkapan" yang dilakukan di Singapura? apakah itu benar-benar hanya untuk tujuan ekstradisi aja, atau ada lagi hal yang kita tidak ketahui?
 
Pagi2 ga apa2 kabar? aku rasa kasus ini agak rumit, tapi aku pikir penting banget untuk jelasin tentang hukum. Dua paspor tidak berarti ia udah warga negara asing, tapi lebih seperti... siapa di negara mana seseorang itu sekarang? kayaknya perlu dicoba lagi apa yang benar dan apa yang salah. aku rasa penting juga untuk jelasin tentang yurisdiksi, karena kita harus tahu siapa yang bisa menangani kasus ini. dan kalau proses penangkapan di Singapura hanya buat ekstradisi, maka itu agak tidak adil banget. kayaknya kita harus lebih teliti lagi.
 
Saya pikir Sefriani benar-benar memilih jalan yang bijak di sini πŸ™Œ. Itu bukan main-main dengan hukum kita, tapi juga tidak sembarangan. Mau dipindahkan ke luar negeri atau apa? Kalau mau, harusnya ada proses yang lebih formal dan jelas. Tapi jangan sampai kita mengabaikan fakta-fakta yang sebenarnya, seperti siapa saksi-saksi yang tadi ditemui Paulus Tannos di Singapura πŸ€”. Jangan biarkan kita terpesona dengan cerita yang tidak seimbang.
 
Sudah lama kayak ngomong about korupsi, aku penasaran siapa yang bikin e-KTP elektronik itu bisa bermasalah? Aku pikir e-KTP itu hanya untuk membuat proses pembuatan KTP lebih cepat aja, tapi ternyata ada korupsi lagi.

Aku nggak paham kenapa harus diintikadkan ekstradisi si Tjhin Thian Po, kan udah ada paspor dua negara, itu sudah cukup bukti dia kalau tidak memiliki niat untuk melanggar hukum di Indonesia. Sefriani bilang bahwa proses penangkapan di Singapura hanya untuk tujuan ekstradisi, tapi aku pikir itu kayak cari alibi aja, siapa tahu ada motif lain yang lebih serius...
 
Jangan bilang-bilang, kalau bukannya ada yang jujur dulu? Sefriani ini kayaknya benar-benar tidak paham apa yang terjadi di Indonesia. Jika punya paspor dua negara, itu artinya punya kewarganegaraan kedua ya! Tapi jadi WNI apa? Siapa yang bisa menjelaskannya? Saya pikir ini kasus yang sangat panjang dan rumit.
 
hehe πŸ˜‚ gimana sih kalau ada orang WNI yang punya paspor asing dan tetap menjadi warga negara? aku pikir itu ngga masalah, apa yang penting adalah kalau dia masih memiliki hubungan dengan Indonesia, misalnya keluarga atau kerja. aku ragu-ragu sih tentang prinsip yurisdiksi teritorial, tapi apa kalo kita nanti ada kasus di luar negeri dan ingin ditangkap? πŸ€”

Aku juga pikir proses penangkapan di Singapura itu ngga masuk akal, kalau bukan karena ada permohonan ekstradisi. Aku harap tidak ada yang terjebak di situasi seperti itu, tapi aku nggak tahu sih bagaimana cara mengatasi masalah ini. πŸ€·β€β™‚οΈ
 
Kalau gini sih, kalau ada yang berubah kewarganae, tapi masih WNI, apa artinya apa? Tidak bisa digunakan untuk melarikan diri dari kejahatan di Indonesia kan? Saya pikir itu sama kayak memberi kesempatan kepada orang lain untuk melakukan hal yang sama. Misalnya, aku punya teman yang mau berubah kewarganae, tapi aku tidak akan membiarkannya karena aku tahu dia masih WNI dan bisa dihukum jika melakukan kejahatan di Indonesia. Saya rasa itu perlu diingat oleh siapa saja yang ingin berubah kewarganae.
 
Gue pikir ini kalau kasus e-KTP itu jadi contoh bagaimana Indonesia bisa mengelabui diri sendiri! Si Tannos berubah negara, tapi gak bisa melarikan diri dari kewajipannya. Gue senang lihat KPK dan Jaksa Agung masih sibuk-sibuk menjaga integritas kehukuman di Indonesia 😊. Dan ini juga bukti kalau sistem hukum kita masih baik-baik saja, meskipun ada yang mencoba untuk melompati batas-batasnya. Semoga Paulus Tannos bisa menyesuaikan diri dengan aturan-aturan kita dan tidak membuat gue kecewa lagi 😊
 
Dengar kabar itu, kalau Paulus Tannos sudah berubah kewarganegaraan ke Singapura, tapi masih bisa ditangkap di Indonesia? Maksudnya, ada aturan tertentu apa sih? Saya rasa pemerintah harus jelas banget tentang prinsip yurisdiksi teritorial ini. Sefriani benar-benar pintar, dia tahu tentang hukum internasional, tapi kita harus lihat dari segi praktisnya juga. Kalau di Singapura sudah menangkap dia, tapi masih ada bukti yang cukup di Indonesia, apa tidak ada alasan untuk menangkap lagi? Saya penasaran apa argumen KPK nanti, mereka bilang permohonan Praperadilan itu prematur?
 
Gue pikir ini kasusnya seru banget! πŸ€” Dua paspor, tapi masih bisa ditangkap? πŸ˜‚ Gue rasa kalau ini buatnya sulit-sulitan si Paulus Tannos. Tapi gue jujur, gue penasaran bagaimana caranya KPK bisa capai praperadilan ini. πŸ€·β€β™‚οΈ

Gue pikir yang penting adalah Indonesia harus menjaga yurisdiksi kita sendiri. Jika seseorang melanggar hukum di tanah air, kita harus bisa menangkap dia, bukan biarkan dia lari ke luar negeri. 🌎 Selain itu, gue rasa proses penangkapan ini juga perlu diperhatikan dengan hati-hati. Tidak semua kasus yang dilakukan di Singapura harus berujung pada penangkapan di Indonesia. πŸ€”
 
kembali
Top