Dalam sidang Praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) yang melibatkan Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, Ahli Hukum Internasional dari Universitas Islam Indonesia (UII), Sefriani menyatakan bahwa tersangka dapat ditangkap meskipun sudah berubah kewarganegaraan. Menurutnya, memiliki dua paspor tidak secara otomatis membuat seseorang menjadi warga negara asing atau bukan lagi WNI.
Sefriani juga menekankan bahwa Indonesia memiliki prinsip yang kuat mengenai yurisdiksi teritorial, terutama dalam kasus tindak kejahatan yang dilakukan di wilayah Tanah Air. Meskipun seseorang telah berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing, tidak ada alasan untuk menghilangkan permohonan ekstradisi yang sebelumnya diajukan.
Kasus ini juga melibatkan proses penangkapan yang dilakukan Komisioner Kasus Korupsi (KPK), dan Sefriani menekankan bahwa proses penangkapan itu tidak sama dengan proses mengadili kejahatan tersebut. Menurutnya, proses penangkapan di Singapura hanya untuk tujuan ekstradisi, dan tidak menyentuh pada kejahatan yang dilakukan oleh Paulus Tannos di Indonesia.
Dalam sidang ini, KPK juga membawa dua ahli lain yang menegaskan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tersebut adalah prematur. Menurut mereka, status DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Paulus Tannos tidak relevan karena ia telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersangka lain sebelumnya.
Sefriani juga menekankan bahwa Indonesia memiliki prinsip yang kuat mengenai yurisdiksi teritorial, terutama dalam kasus tindak kejahatan yang dilakukan di wilayah Tanah Air. Meskipun seseorang telah berubah kewarganegaraan menjadi warga negara asing, tidak ada alasan untuk menghilangkan permohonan ekstradisi yang sebelumnya diajukan.
Kasus ini juga melibatkan proses penangkapan yang dilakukan Komisioner Kasus Korupsi (KPK), dan Sefriani menekankan bahwa proses penangkapan itu tidak sama dengan proses mengadili kejahatan tersebut. Menurutnya, proses penangkapan di Singapura hanya untuk tujuan ekstradisi, dan tidak menyentuh pada kejahatan yang dilakukan oleh Paulus Tannos di Indonesia.
Dalam sidang ini, KPK juga membawa dua ahli lain yang menegaskan bahwa permohonan Praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus tersebut adalah prematur. Menurut mereka, status DPO (Daftar Pencarian Orang) pada Paulus Tannos tidak relevan karena ia telah dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersangka lain sebelumnya.