Pertanyaan tentang keberadaan Ahli dari Hasto dalam proses penindakan terhadap kasus tipikor masih menjadi isu yang menimbulkan ketegangan di pengadilan tinggi. Dalam kesempatan ini, kita akan membahas pernyataan beberapa ahli hukum yang berpendapat bahwa pasal 21 UU Tipikor perlu dirumuskan ulang.
Menurut salah satu ahli hukum, pasal 21 UU Tipikor saat ini masih tidak efektif dalam mengatasi kasus tipikor yang kompleks. "Pasal 21 UU Tipikor sekarang hanya memberikan penjelasan umum tentang apa itu tipikor, namun tidak menyediakan solusi yang konkretnya", katanya.
Ahli hukum lainnya berpendapat bahwa pasal 21 UU Tipikor perlu diubah agar dapat menangani kasus tipikor yang melibatkan korban aset. "Kita harus memiliki pasal yang lebih spesifik untuk mengatasi kasus ini, sehingga korban dapat mendapatkan keadilan yang sebenarnya", ujarnya.
Pemerintah dan parlemen juga telah memperdebatkan tentang perlu atau tidaknya perubahan pasal 21 UU Tipikor. Namun, masih belum ada keputusan yang konklusif tentang apa yang akan dilakukan.
Dengan demikian, perlu ada upaya yang lebih serius dari pemerintah dan parlemen untuk menyusun kembali pasal 21 UU Tipikor agar dapat menangani kasus tipikor dengan efektif. Karena jangan boleh membiarkan korban tipikor terus kehilangan harapannya dalam mendapatkan keadilan yang sebenarnya.
Menurut salah satu ahli hukum, pasal 21 UU Tipikor saat ini masih tidak efektif dalam mengatasi kasus tipikor yang kompleks. "Pasal 21 UU Tipikor sekarang hanya memberikan penjelasan umum tentang apa itu tipikor, namun tidak menyediakan solusi yang konkretnya", katanya.
Ahli hukum lainnya berpendapat bahwa pasal 21 UU Tipikor perlu diubah agar dapat menangani kasus tipikor yang melibatkan korban aset. "Kita harus memiliki pasal yang lebih spesifik untuk mengatasi kasus ini, sehingga korban dapat mendapatkan keadilan yang sebenarnya", ujarnya.
Pemerintah dan parlemen juga telah memperdebatkan tentang perlu atau tidaknya perubahan pasal 21 UU Tipikor. Namun, masih belum ada keputusan yang konklusif tentang apa yang akan dilakukan.
Dengan demikian, perlu ada upaya yang lebih serius dari pemerintah dan parlemen untuk menyusun kembali pasal 21 UU Tipikor agar dapat menangani kasus tipikor dengan efektif. Karena jangan boleh membiarkan korban tipikor terus kehilangan harapannya dalam mendapatkan keadilan yang sebenarnya.