Korupsi di Pertamina, Dakwaan Keliru? Keduanya Dipertanyikan oleh Kuasa Hukum Terdakwa
Jakarta - Sebuah pertanyaan yang muncul dalam pikiran banyak orang saat mendengar tentang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina persero. Apakah ada benar-benar adanya korupsi di sana? Ataukah semuanya adalah sebuah manipulasi yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menciptakan korupsi?
Dalam kasus ini, terdapat dua orang yang menjadi terdakwa yaitu Agus Purwano dan Sani Dinar Saifuddin. Keduanya merupakan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Menurut kuasa hukum kedua terdakwa tersebut, dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada landasan di dalamnya. "Tanpa jaksa penuntut umum menguraikan adanya bukti, kolusi maupun intervensi antara terdakwa dengan fungsi-fungsi lain yang terlibat dalam kegiatan pengadaan," kata Agus dan Sani saat berbicara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum tersebut menilai bahwa dakwaan JPU mengabaikan mengenai fakta dan kesaksian yang telah disampaikan saat berita acara perkara (BAP). Oleh karenanya, Agus dan Sani mempertanyakan setiap poin dakwaan yang dilayangkan JPU kepada mereka berdua.
"Perkasa penuntut umum mengenai proses bisnis serta tata kelola internal Pertamina telah melahirkan dakwaan yang menurut kami keliru, tidak beralasan dan tidak berdasar terhadap diri terdakwa," jelas kuasa hukum tersebut.
Selain itu, Agus dan Sani juga menuding JPU tidak memahami mekanisme dan tata kelola bisnis di internal PT Pertamina. Mereka berdua mengklaim bahwa setiap kebijakan bisnis mereka telah sesuai dengan kinerja Pertamina yang bersifat kolektif dan melibatkan lintas direktorat di internal perusahaan.
"Dengan mengabaikan struktur dan mekanisme tersebut, penuntut umum telah menempatkan terdakwa pada posisi yang tidak tepat dan menyusun dakwaan yang keliru, baik secara faktual maupun yuridis mengenai bagaimana proses bisnis di PT Pertamina sesungguhnya dijalankan," kata Agus.
Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa Yoki Firnandi menyebutkan bahwa dakwaan JPU tidak menjelaskan secara rinci posisi dan kewenangan terdakwa pada saat perkara terjadi. "Dakwaan hanya menyebut terdakwa bersama-sama dengan lingkungan pihak lain PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional tanpa menjelaskan apakah terdakwa pengambilan keputusan akhir, pemberi rekomendasi atau pelaksana teknis. Bahwa ketidakjelasan ini mengakibatkan eror in persona yaitu kesalahan subjek hukum yang seharusnya bertanggungjawab," jelasnya.
Sudah lama dugaan korupsi di PT Pertamina yang kemudian menjadi kasus nyata. Namun, masih banyak yang tidak paham apa yang dilakukan oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa tersebut dalam menangani kasus ini.
Jakarta - Sebuah pertanyaan yang muncul dalam pikiran banyak orang saat mendengar tentang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina persero. Apakah ada benar-benar adanya korupsi di sana? Ataukah semuanya adalah sebuah manipulasi yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk menciptakan korupsi?
Dalam kasus ini, terdapat dua orang yang menjadi terdakwa yaitu Agus Purwano dan Sani Dinar Saifuddin. Keduanya merupakan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Menurut kuasa hukum kedua terdakwa tersebut, dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada landasan di dalamnya. "Tanpa jaksa penuntut umum menguraikan adanya bukti, kolusi maupun intervensi antara terdakwa dengan fungsi-fungsi lain yang terlibat dalam kegiatan pengadaan," kata Agus dan Sani saat berbicara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum tersebut menilai bahwa dakwaan JPU mengabaikan mengenai fakta dan kesaksian yang telah disampaikan saat berita acara perkara (BAP). Oleh karenanya, Agus dan Sani mempertanyakan setiap poin dakwaan yang dilayangkan JPU kepada mereka berdua.
"Perkasa penuntut umum mengenai proses bisnis serta tata kelola internal Pertamina telah melahirkan dakwaan yang menurut kami keliru, tidak beralasan dan tidak berdasar terhadap diri terdakwa," jelas kuasa hukum tersebut.
Selain itu, Agus dan Sani juga menuding JPU tidak memahami mekanisme dan tata kelola bisnis di internal PT Pertamina. Mereka berdua mengklaim bahwa setiap kebijakan bisnis mereka telah sesuai dengan kinerja Pertamina yang bersifat kolektif dan melibatkan lintas direktorat di internal perusahaan.
"Dengan mengabaikan struktur dan mekanisme tersebut, penuntut umum telah menempatkan terdakwa pada posisi yang tidak tepat dan menyusun dakwaan yang keliru, baik secara faktual maupun yuridis mengenai bagaimana proses bisnis di PT Pertamina sesungguhnya dijalankan," kata Agus.
Sementara itu, kuasa hukum Terdakwa Yoki Firnandi menyebutkan bahwa dakwaan JPU tidak menjelaskan secara rinci posisi dan kewenangan terdakwa pada saat perkara terjadi. "Dakwaan hanya menyebut terdakwa bersama-sama dengan lingkungan pihak lain PT Pertamina dan PT Kilang Pertamina Internasional tanpa menjelaskan apakah terdakwa pengambilan keputusan akhir, pemberi rekomendasi atau pelaksana teknis. Bahwa ketidakjelasan ini mengakibatkan eror in persona yaitu kesalahan subjek hukum yang seharusnya bertanggungjawab," jelasnya.
Sudah lama dugaan korupsi di PT Pertamina yang kemudian menjadi kasus nyata. Namun, masih banyak yang tidak paham apa yang dilakukan oleh JPU dan kuasa hukum terdakwa tersebut dalam menangani kasus ini.