Presiden Prabowo Subianto terkait revisi Peraturan Teknologi Nasional (TKDN) yang diluncurkan beberapa hari yang lalu, mengakui bahwa proses revisinya dimulai sebelum masa kepresidenannya.
Menurut Sumber Kepresidenan RI, revisi tersebut dipimpin oleh Agus Gumiwang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, menurut pihaknya, rencana revisi TKDN dimulai pada masa ke présiden Joko Widodo.
"Revisi ini adalah hasil dari usaha yang dilakukan sebelum kita naik ke kursi presiden," kata salah satu sumber di Kepresidenan RI. "Pertimbangan dan proses revisinya telah dimulai sejak tahun 2018, saat masa pemerintahan Presiden Jokowi."
Sementara itu, dalam kesempatan di Laman Resmi Pemakaran (LSP), Agus Gumiwang mengatakan bahwa rencana revisi TKDN tersebut bertujuan untuk meningkatkan kebijakan dan efisiensi pengelolaan teknologi nasional.
"Pengelolaan TKDN ini akan melimpah, jika kita tidak memiliki kebijaksanaan yang tepat," kata Agus Gumiwang. "Jadi, kami berusaha agar semua aspek yang terkait dengan teknologi nasional dapat terintegrasikan dalam satu kebijakan."
Revisi Peraturan TKDN tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kemandirian teknologi nasional Indonesia, sehingga dapat mengatasi ketimpangan teknologi di mana-mana.
Menurut Sumber Kepresidenan RI, revisi tersebut dipimpin oleh Agus Gumiwang, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Namun, menurut pihaknya, rencana revisi TKDN dimulai pada masa ke présiden Joko Widodo.
"Revisi ini adalah hasil dari usaha yang dilakukan sebelum kita naik ke kursi presiden," kata salah satu sumber di Kepresidenan RI. "Pertimbangan dan proses revisinya telah dimulai sejak tahun 2018, saat masa pemerintahan Presiden Jokowi."
Sementara itu, dalam kesempatan di Laman Resmi Pemakaran (LSP), Agus Gumiwang mengatakan bahwa rencana revisi TKDN tersebut bertujuan untuk meningkatkan kebijakan dan efisiensi pengelolaan teknologi nasional.
"Pengelolaan TKDN ini akan melimpah, jika kita tidak memiliki kebijaksanaan yang tepat," kata Agus Gumiwang. "Jadi, kami berusaha agar semua aspek yang terkait dengan teknologi nasional dapat terintegrasikan dalam satu kebijakan."
Revisi Peraturan TKDN tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kemandirian teknologi nasional Indonesia, sehingga dapat mengatasi ketimpangan teknologi di mana-mana.