Kesepakatan Damai Gaza di Afrika Selatan Tidak Menyalahkan Gugatan Indonesia di ICJ
Beberapa hari yang lalu, negara bagian Afrika Selatan mengumumkan kesepakatan damai antara Palestina dan Israel. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan konflik di Gaza melalui dialog dan perdamaian.
Namun, kesepakatan ini tidak berarti bahwa Indonesia akan menanggung kewajiban dalam menggugat Israel di Pengadilan Internasional untuk Hukum (ICJ). Gugatan tersebut telah dimulai sejak 2014, ketika konflik di Gaza pecah, dan Indonesia telah terus mendukung hak-hak Palestina.
Menurut sumber di kalangan diplomatik Indonesia, kesepakatan damai tidak dapat menyalahkan gugatan yang sudah dimulai. "Kesepakatan tersebut hanya berlaku untuk mencegah konflik di Gaza mendapat semakin parah, namun tidak mengubah kenyataan bahwa Israel telah melakukan tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional," kata sumber tersebut.
Indonesia telah menjadi pendukung aktif bagi Palestina sejak tahun 2014, ketika konflik di Gaza pecah. Gugatan yang dimulai oleh Indonesia di ICJ ini bertujuan untuk mengadili Israel atas tuduhan pelanggaran hukum internasional, termasuk penargetan sipil dan pemupukan terhadap warga sipil.
Kesepakatan damai yang dilakukan oleh Afrika Selatan tidak dapat menyangkal kenyataan bahwa konflik di Gaza masih belum diselesaikan. Oleh karena itu, Indonesia akan terus mendukung Palestina dalam upaya untuk mencapai perdamaian dan keadilan bagi rakyatnya.
Beberapa hari yang lalu, negara bagian Afrika Selatan mengumumkan kesepakatan damai antara Palestina dan Israel. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan konflik di Gaza melalui dialog dan perdamaian.
Namun, kesepakatan ini tidak berarti bahwa Indonesia akan menanggung kewajiban dalam menggugat Israel di Pengadilan Internasional untuk Hukum (ICJ). Gugatan tersebut telah dimulai sejak 2014, ketika konflik di Gaza pecah, dan Indonesia telah terus mendukung hak-hak Palestina.
Menurut sumber di kalangan diplomatik Indonesia, kesepakatan damai tidak dapat menyalahkan gugatan yang sudah dimulai. "Kesepakatan tersebut hanya berlaku untuk mencegah konflik di Gaza mendapat semakin parah, namun tidak mengubah kenyataan bahwa Israel telah melakukan tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran hukum internasional," kata sumber tersebut.
Indonesia telah menjadi pendukung aktif bagi Palestina sejak tahun 2014, ketika konflik di Gaza pecah. Gugatan yang dimulai oleh Indonesia di ICJ ini bertujuan untuk mengadili Israel atas tuduhan pelanggaran hukum internasional, termasuk penargetan sipil dan pemupukan terhadap warga sipil.
Kesepakatan damai yang dilakukan oleh Afrika Selatan tidak dapat menyangkal kenyataan bahwa konflik di Gaza masih belum diselesaikan. Oleh karena itu, Indonesia akan terus mendukung Palestina dalam upaya untuk mencapai perdamaian dan keadilan bagi rakyatnya.