KPK Menutup Tersangka Kasus Suap Pegawai Pajak Jakut, Apa Alasannya?
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan perlindungan terhadap hak asasi manusia dengan memerlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Namun, ada hal yang membuat masyarakat penasaran, apakah KPK menampilkan para tersangka kasus suap pegawai pajak Jakut?
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK tidak menampilkan para tersangkanya. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan adopsi KUHAP yang baru.
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda," kata Asep saat jumpa pers di kantornya. "Gitulah salah satu kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru."
Asep menyebutkan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku itu, yaitu menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Ia menilai bahwa ini adalah langkah yang lebih baik dalam melindungi hak asasi manusia.
"Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru," kata Asep.
Namun, masyarakat masih penasaran mengapa KPK tidak menampilkan para tersangkanya. Apakah ini adalah langkah yang benar? Apakah ini memungkinkan pihak KPK untuk melindungi hak asasi manusia dengan lebih baik?
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan perlindungan terhadap hak asasi manusia dengan memerlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Namun, ada hal yang membuat masyarakat penasaran, apakah KPK menampilkan para tersangka kasus suap pegawai pajak Jakut?
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, KPK tidak menampilkan para tersangkanya. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan adopsi KUHAP yang baru.
"Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda," kata Asep saat jumpa pers di kantornya. "Gitulah salah satu kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru."
Asep menyebutkan bahwa pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku itu, yaitu menjunjung asas praduga tak bersalah yang merupakan hak asasi manusia (HAM). Ia menilai bahwa ini adalah langkah yang lebih baik dalam melindungi hak asasi manusia.
"Nanti selepas tanggal 2 ini ke depan, ketika perbuatannya terjadi setelah berlakunya undang-undang yang baru dan semuanya terjadi setelah itu maka kita full akan menggunakan undang-undang yang baru," kata Asep.
Namun, masyarakat masih penasaran mengapa KPK tidak menampilkan para tersangkanya. Apakah ini adalah langkah yang benar? Apakah ini memungkinkan pihak KPK untuk melindungi hak asasi manusia dengan lebih baik?