Hakim Konstitusi Adies Kadir mengungkapkan rencananya untuk mundur dari panel hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada kasus yang berkaitan dengan Partai Golkar. Menurutnya, ada aturan-aturannya bahwa jika dianggap ada konflik kepentingan, hakim akan otomatis mengundurkan diri dari panel tersebut.
Adies, mantan Wakil Ketua DPR RI ini, menekankan bahwa sebagai Hakim MK, dia memiliki tugas untuk menjaga keseimbangan dalam undang-undang dan menjaga ideologi negara. Ia juga berjanji memegang teguh pada UUD NKRI 1945 dan menjalankan tugas sebagai Hakim MK sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Adies menyatakan bahwa dia bersedia mengambil langkah mundur jika ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar. Ia juga menekankan pentingnya MK sebagai penafsir konstitusi dan penjaga ideologi negara.
"Kan ada aturan-aturannya. Kalau dianggap ada conflict of interest pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel," kata Adies.
Adies juga menilai bahwa MK memiliki tugas dalam undang-undang untuk menjaga konstitusi dan menjaga ideologi negara. Ia berjanji memegang teguh pada UUD NKRI 1945 dan menjalankan tugas sebagai Hakim MK sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," ujar Adies.
Adies, mantan Wakil Ketua DPR RI ini, menekankan bahwa sebagai Hakim MK, dia memiliki tugas untuk menjaga keseimbangan dalam undang-undang dan menjaga ideologi negara. Ia juga berjanji memegang teguh pada UUD NKRI 1945 dan menjalankan tugas sebagai Hakim MK sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Adies menyatakan bahwa dia bersedia mengambil langkah mundur jika ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar. Ia juga menekankan pentingnya MK sebagai penafsir konstitusi dan penjaga ideologi negara.
"Kan ada aturan-aturannya. Kalau dianggap ada conflict of interest pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel," kata Adies.
Adies juga menilai bahwa MK memiliki tugas dalam undang-undang untuk menjaga konstitusi dan menjaga ideologi negara. Ia berjanji memegang teguh pada UUD NKRI 1945 dan menjalankan tugas sebagai Hakim MK sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Saya juga akan mengambil langkah seperti itu kalau ada kasus-kasus terkait dengan Partai Golkar," ujar Adies.