Adies Kadir, Baru Mulai Jabat, Siap Menghadapi Tantangan di Mahkamah Konstitusi
Kemarin (6/2/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir mulai bersidang sebagai hakim konstitusi. Ini pertama kali dia menghadirikan diri di ruangan ini setelah mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026).
Tiga permohonan yang disidangkan saat itu, yaitu Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Nomor 8/PUU-XXIV/2026 soal pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Adies duduk di kursi hakim bersama-sama. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam sumpah jabatannya, Adies berjanji akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dia juga berjanji menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Namun, dalam hal penanganan perkara di MK yang berkaitan dengan Partai Golkar, dia tidak akan terlibat. Dia menyatakan bahwa kalau ada kasus terkait dengan Partai Golkar, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut.
Kemarin (6/2/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir mulai bersidang sebagai hakim konstitusi. Ini pertama kali dia menghadirikan diri di ruangan ini setelah mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (5/2/2026).
Tiga permohonan yang disidangkan saat itu, yaitu Nomor 2/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Nomor 8/PUU-XXIV/2026 soal pengujian Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Nomor 14/PUU-XXIV/2026 tentang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, Adies duduk di kursi hakim bersama-sama. Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 9P/2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam sumpah jabatannya, Adies berjanji akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Dia juga berjanji menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Namun, dalam hal penanganan perkara di MK yang berkaitan dengan Partai Golkar, dia tidak akan terlibat. Dia menyatakan bahwa kalau ada kasus terkait dengan Partai Golkar, pasti otomatis hakim akan mengundurkan diri dari panel atau majelis tersebut.