Pemilihan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terus menjadi sorotan perhatian masyarakat. Kali ini, pemerintah berupaya menggantikan calon yang telah ditetapkan sebelumnya dengan Adies Kadir, politikus dari Partai Golkar yang pernah diperiksa lembaga legislatif DPR RI karena komentar menyinggung perasaan rakyat.
Bisakah pemerintah menyatakan bahwa langkah ini bukanlah proses pemilihan calon hakim MK secara wajar? Menurut Bivitri Susanti, pakar hukum dan ekspert di bidang tata negara, DPR memang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan calon hakim MK melalui rapat paripurna. Namun, langkah ini sebaiknya tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang jelas kepada publik.
“Undang-undang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur secara detail proses pemilihan karena secara penalaran hukum yang wajar, hal seperti ini mestinya tidak terjadi,” kata Bivitri kepada Tirto dalam kesempatan ditemui Selasa (27/1/2026). Menurutnya, undang-undang MK hanya mengatur komposisi sembilan hakim konstitusi—tiga ditunjuk DPR, tiga oleh Presiden, dan tiga oleh Mahkamah Agung. Karena itu, secara normatif tidak ada ketentuan yang dilanggar.
Bivitri juga menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah aspek legalitas semata, melainkan kewajaran dan etika konstitusional. Ia menyebut proses penggantian calon yang dilakukan secara tiba-tiba, tertutup, dan tanpa penjelasan publik sebagai tindakan yang keliru.
“Ini tentu saja artinya ada hal-hal yang harus dijelaskan kepada publik dulu, sebenarnya prosesnya apa sih yang terjadi,” ujar Bivitri.
Bisakah pemerintah menyatakan bahwa langkah ini bukanlah proses pemilihan calon hakim MK secara wajar? Menurut Bivitri Susanti, pakar hukum dan ekspert di bidang tata negara, DPR memang memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan calon hakim MK melalui rapat paripurna. Namun, langkah ini sebaiknya tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa penjelasan yang jelas kepada publik.
“Undang-undang Mahkamah Konstitusi tidak mengatur secara detail proses pemilihan karena secara penalaran hukum yang wajar, hal seperti ini mestinya tidak terjadi,” kata Bivitri kepada Tirto dalam kesempatan ditemui Selasa (27/1/2026). Menurutnya, undang-undang MK hanya mengatur komposisi sembilan hakim konstitusi—tiga ditunjuk DPR, tiga oleh Presiden, dan tiga oleh Mahkamah Agung. Karena itu, secara normatif tidak ada ketentuan yang dilanggar.
Bivitri juga menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah aspek legalitas semata, melainkan kewajaran dan etika konstitusional. Ia menyebut proses penggantian calon yang dilakukan secara tiba-tiba, tertutup, dan tanpa penjelasan publik sebagai tindakan yang keliru.
“Ini tentu saja artinya ada hal-hal yang harus dijelaskan kepada publik dulu, sebenarnya prosesnya apa sih yang terjadi,” ujar Bivitri.