Adhi Karya menilai gugatan PKPU dari tiga perusahaan, sayap emiten BUMN masih belum membawa hasil. Dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikenal dua perusahaan di bawah payung Interdesign Group menggugat Adhi Karya. Menurut SIPP, gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 21 November 2025 dengan nomor perkara tertentu.
Interdesign Cipta Optima dan Dinamika Prakarsa Mukti berada di bawah payung Interdesign Group yang menyediakan produk arsitektur dan khusus layanan konstruksi bangunan dan industri. Kedua perusahaan ini mengajukan gugatan dengan gencatan waktu pembayaran utang terhadap Adhi Karya.
Meski demikian, tidak ada petitum yang dapat ditampilkan dalam gugatan tersebut di laman SIPP PN Jakarta Pusat. Gugatan juga belum menampung nama kuasa hukum kontraktor karya BUMN yang menjalankan emiten tersebut.
Pernyataan Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta saat menghubungi Tirto, terkait gugatan PKPU di atas, masih belum menerima pemberitahuan. "Akan kami cek ke departemen terkait," katanya.
Interdesign Cipta Optima dan Dinamika Prakarsa Mukti berada di bawah payung Interdesign Group yang menyediakan produk arsitektur dan khusus layanan konstruksi bangunan dan industri. Kedua perusahaan ini mengajukan gugatan dengan gencatan waktu pembayaran utang terhadap Adhi Karya.
Meski demikian, tidak ada petitum yang dapat ditampilkan dalam gugatan tersebut di laman SIPP PN Jakarta Pusat. Gugatan juga belum menampung nama kuasa hukum kontraktor karya BUMN yang menjalankan emiten tersebut.
Pernyataan Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta saat menghubungi Tirto, terkait gugatan PKPU di atas, masih belum menerima pemberitahuan. "Akan kami cek ke departemen terkait," katanya.