Adhi Karya Digugat PKPU Tiga Perusahaan

Adhi Karya menilai gugatan PKPU dari tiga perusahaan, sayap emiten BUMN masih belum membawa hasil. Dari laporan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikenal dua perusahaan di bawah payung Interdesign Group menggugat Adhi Karya. Menurut SIPP, gugatan tersebut terdaftar pada tanggal 21 November 2025 dengan nomor perkara tertentu.

Interdesign Cipta Optima dan Dinamika Prakarsa Mukti berada di bawah payung Interdesign Group yang menyediakan produk arsitektur dan khusus layanan konstruksi bangunan dan industri. Kedua perusahaan ini mengajukan gugatan dengan gencatan waktu pembayaran utang terhadap Adhi Karya.

Meski demikian, tidak ada petitum yang dapat ditampilkan dalam gugatan tersebut di laman SIPP PN Jakarta Pusat. Gugatan juga belum menampung nama kuasa hukum kontraktor karya BUMN yang menjalankan emiten tersebut.

Pernyataan Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta saat menghubungi Tirto, terkait gugatan PKPU di atas, masih belum menerima pemberitahuan. "Akan kami cek ke departemen terkait," katanya.
 
Gue pikir gugatan PKPU ini adalah bagian dari strategi perusahaan-perusahaan BUMN untuk menghindari utang mereka. Kalau cuma begitu saja, maka gue rasa tidak adil. Gue harap Adhi Karya bisa menjelaskan yang terjadi di balik semuanya.
 
Gak percaya kan siapa yang ngerasa tidak ada hasil dari gugatan tersebut? Kita tahu gugatan ini mulai sekitar 1 bulan lalu, tapi masih belum ada kabar apa-apa dari sisi pihak yang berkenaan. Gak perlu mengejar siapa lagi, kita jangan terlalu cepat tergoda dengan gugatan seperti ini. Mungkin gugatan ini hanya sekedar strategi agar tidak harus membayar utangnya. Kita harus waspada tapi tidak terburu-buru juga, nih 🤔
 
Gak percaya aja, kalau Interdesign Cipta Optima dan Dinamika Prakarsa Mukti bisa gugat Adhi Karya seperti ini! Tapi, mana yang bikin gugatan tersebut ada di SIPP? Gak ada petitum yang jelas, kan? Dan masih belum ada kuasa hukum kontraktor karya BUMN yang menjalankan emiten tersebut. Gimana kalau gugatan ini cuma mainan untuk menggoyang harga saham Adhi Karya?
 
gak percaya banget sih, Interdesign Cipta Optima & Dinamika Prakarsa Mukti yang suka gugat Adhi Karya kian kalan, apa kabar mereka mau bayar utang terlebih dahulu atau apa lagi? 🤔 sebenarnya gugatan PKPU ini sama-sama, kan? siapa yang benar-benar punya bukti? aku rasa ini semua nggak tepat, jadi kenapa gugatan ini bisa dipertahankan begitu lama tanpa ada hasil? 🙄
 
Gak bisa percaya kalau ada 2 perusahaan yang sama-sama menuduh Adhi Karya tidak membayar utangnya. Tapi apa kabar dengan gugatan PKPU? Belum ada jawaban, masih dalam proses. SIPP bukan itu sanya, tapi apa yang diharapkan kalau gugatan ini sih berapa lama bisa diproses? Dan siapa yang akan bertanggung jawab jika perusahaan-perusahaan ini kehilangan kasusnya?
 
Aku pikir nggak masalah jika gugatan itu terdaftar di SIPP, tapi apa yang penting adalah ada kontraktor BUMN yang menjalankan emiten Adhi Karya, aku yakin dia harus tahu kalau gugatan ada kan? Tapi apakah ada di dalam departemen itu yang mau berbicara tentang hal ini? Aku pikir ini bikin kesan bahwa ada yang malas untuk membagikan informasi.
 
Gini kaya... kayaknya ada masalah lagi dengan Adhi Karya! 🤔 Masih bingung sih kenapa perusahaan-perusahaan itu gugat. Tapi, kalau tidak ada petitum yang dapat ditampilkan di SIPP PN Jakarta Pusat, makanya gugatan tersebut belum jelas. Dan, siapa aja kuasa hukum kontraktor karya BUMN yang menjalankan emiten Adhi Karya itu? 😕 Mungkin mereka harus berbicara dengan Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta langsung. Saya rasa perlu diperhatikan oleh pihak Adhi Karya agar gugatan tersebut tidak menjadi masalah lagi di masa depan... 🤞
 
Gugatan PKPU dari Interdesign Cipta Optima dan Dinamika Prakarsa Mukti ini kerenngan nggak ngerti apa artinya. Mereka gugat Adhi Karya karena gencatan waktu pembayaran utang, tapi apa sih yang terjadi? Utangnya belum dibayar, tapi juga belum ada petitum yang jelas. Itu nggak adil banget, ya. SIPP PN Jakarta Pusat harus bisa menampilkan informasi yang lebih lengkap tentang kasus ini.
 
Maksud apa gugatan itu? Apakah perusahaan Interdesign Group benar-benar tidak mau membayar utang ke Adhi Karya atau apa sih? 🤔 Saya ga paham, kalau mereka sudah gugat jadi apa nanti? Dan kenapa gugatan ini belum ada di sipp? Saya coba cari informasi di laman itu tapi tidak bisa 📊.
 
Oooh, gara-gara Interdesign Cipta Optima dan Dinamika Prakarsa Mukti mau gugat Adhi Karya aja, saya pikir apa yang mereka lakukan sih? Tanyalah ganti mana yang harus membayar utang aja! 🤯💸 Semua orang tahu bahwa Adhi Karya adalah salah satu perusahaan terbesar di Indonesia, jadi tidak bisa mereka mau tergugat aja oleh dua perusahaan kecil yang berada di bawah payung Interdesign Group. Saya rasa gugatan ini sih cuma strategi untuk mengganggu operasional Adhi Karya, tapi saya yakin bahwa Adhi Karya akan bisa menghadapi gugatan tersebut dengan baik aja! 💪🏽👍
 
Makasih tuh, aku jadi khawatir si Adhi Karya. Gugatan PKPU itu bikin banyak kerumitan, apalagi jika gugatan 2 perusahaan di bawah payung Interdesign Group itu ternyata benar-benar mengajukan gencatan waktu pembayaran utang terhadap Adhi Karya... 🤕

Saya berharap si Adhi Karya bisa menjawab dengan lebih cepat dan jelas tentang hal ini. Gugatan itu bikin banyak keraguan, apalagi jika di laman SIPP PN Jakarta Pusat tidak ada petitum yang dapat ditampilkan. Mungkin perlu ada penjelasan yang lebih jelas dari pihak Adhi Karya... 🤔
 
aku pikir ini juga masalah yang bikin rasa tidak nyaman deh... kalo ada 2 perusahaan yang gugat Adhi Karya dan belum ada petitum di sipp, kayaknya masih banyak hal yang belum jelas. aku rasa harus adanya komunikasi yang lebih baik antara pihak Adhi Karya dengan pihak gugatan tersebut agar masalah ini bisa diatasi dengan cepat. tapi juga tidak boleh terlalu cepat menilai siapa yang salah, kalo kita terlalu cepat akan membuat situasi semakin panas 😐
 
Perusahaan-perusahaan emiten BUMN itu kayaknya udah punya kesempatan yang agak luas untuk mengajukan gugatan PKPU dan apa yang dihasilkan dari itu? Kini ada dua perusahaan yang menggugat Adhi Karya, tapi tidak ada petitum yang jelas dan kuasa hukum kontraktor karya BUMN yang menjalankan emiten tersebut. Itu artinya, semuanya masih dalam proses yang agak longgar 🤔
 
Gak bisa percaya, gugatan PKPU dari 2 perusahaan itu masih belum bikin apa-apa? Gimana caranya kalau mereka udah buat gugatan, tapi ganti-ganti kata-kata lagi? Udah lama sekali kayaknya. Saya pikir ganti-ganti itu sama saja dengan tidak mau membayar utang, deh. Adhi Karya nggak bisa ngambil hal ini ringan-ringan aja. Mau dituntut apa aja? Gini kayaknya bikin kesal, tapi juga kayaknya tidak bisa dibantukan karena gugatan itu masih belum jelas.
 
Kapok, kalau gugatan dari 2 perusahaan itu kalah di pengadilan, siapa nanti yang harus membayar utangnya? 🤔 Gugatan PKPU itu seperti main kejepit, tapi tidak ada hasil apa pun. Mungkin mereka harus lihat kembali dokumen-dokumen yang diajukan nanti. Sip, semoga hal ini dapat segera diresolusi 💯
 
Haha, ini seru banget! Adhi Karya lagi-lagi berantakan dengan gugatan dari dua perusahaan di bawah payung Interdesign Group 🤯. Aku pikir kalau Adhi Karya sudah banyak menghadapi masalah, tapi ini salah satu yang paling bikin kita terkejut 😲. Gugatan ini benar-benar membuat kita curiga apa lagi yang akan terjadi di masa depan karyanya? 🤔

Aku rasa ini juga menunjukkan bahwa di industri konstruksi Indonesia, masih banyak hal yang perlu diperbaiki untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam bisnis 📈. Kalau gugatan ini benar-benar berujung pada masalah keuangan Adhi Karya, itu akan sangat buruk bagi banyak orang yang terlibat dalam proyeknya 🚨.
 
PKPU dari Interdesign Group ini gini sih, ada 2 perusahaan, tapi kalau gugatannya nggak ada petitum, apa artinya? Tunggu aja sampai gugatan itu selesai, ngga usah cepat-cepat ngeduit 🤔
 
Gue rasa kagum dengan gugatan ini, tapi kalau benar Adhi Karya tidak bisa membayar utangnya, gue berharap emiten tersebut bisa dipecahkan menjadi beberapa perusahaan yang lebih kecil dan mudah diatasi. Sementara itu, gue pikir ada cara lain untuk mengatasi masalah utang yang lebih efektif daripada gugatan PKPU.
 
Kalau kuyari, apa yang terjadi sama dua perusahaan Interdesign itu? Saya tahu mereka punya masalah dengar permasalahan dengan Adhi Karya, tapi siapa tujuan gugatannya? Kalau benarnya ada hutang yang harus dibayar, kenapa jangan keduanya bisa buktikan sendiri ya 🤔. Saya curious, apa yang terjadi sama korupsi atau kesalahpahaman di balik permasalahan ini? Mungkin harus diperhatikan agar tidak terus berlanjut dan mengganggu reputasi Adhi Karya.
 
kembali
Top