Kemudian, Wamenhaj Kasih Penjelasan
Kemaren, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan ada penyesuaian kuota haji Indonesia yang menyebabkan adanya penundaan keberangkatan jamaah di berbagai daerah. Alasannya, pola pembagian kuota haji Indonesia per daerah selama ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyesuaian ini sebenarnya sudah ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Namun, sistemnya tidak sesuai dengan kebijakan yang benar sehingga menyebabkan ketidakadilan di antara calon jamaah haji Indonesia.
Sistem pembagian kuota haji Indonesia yang terjadi sejak tahun 2012 sampai 2025 menggunakan pendekatan pembaginya jumlah penduduk Islam. Penyesuaian ini berarti bahwa ada orang yang mendaftar, misalnya tahun 2011, tapi dia bisa duluan berangkat dibandingkan orang yang baru daftar tahun 2009.
Penundaan keberangkatan jamaah di berbagai daerah ini disebabkan karena ada ketidakadilan di antara calon jamaah haji Indonesia.
Wamenhaj Kasih Penjelasan
Dalam penyesuaian ini, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat afirmasi-afirmasi di banyak provinsi di Indonesia yang menyebabkan disparitas di antara calon jamaah haji Indonesia.
Wamenhaj juga menjelaskan bahwa ada penyesuaian waktu tunggu, sehingga terdapat sejumlah calon jamaah haji yang sudah mendaftar harus diundur keberangkatannya.
Sekarang semua berangkatnya sesuai dengan waktu mendaftar mereka.
Kemaren, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan ada penyesuaian kuota haji Indonesia yang menyebabkan adanya penundaan keberangkatan jamaah di berbagai daerah. Alasannya, pola pembagian kuota haji Indonesia per daerah selama ini tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyesuaian ini sebenarnya sudah ada di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Namun, sistemnya tidak sesuai dengan kebijakan yang benar sehingga menyebabkan ketidakadilan di antara calon jamaah haji Indonesia.
Sistem pembagian kuota haji Indonesia yang terjadi sejak tahun 2012 sampai 2025 menggunakan pendekatan pembaginya jumlah penduduk Islam. Penyesuaian ini berarti bahwa ada orang yang mendaftar, misalnya tahun 2011, tapi dia bisa duluan berangkat dibandingkan orang yang baru daftar tahun 2009.
Penundaan keberangkatan jamaah di berbagai daerah ini disebabkan karena ada ketidakadilan di antara calon jamaah haji Indonesia.
Wamenhaj Kasih Penjelasan
Dalam penyesuaian ini, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat afirmasi-afirmasi di banyak provinsi di Indonesia yang menyebabkan disparitas di antara calon jamaah haji Indonesia.
Wamenhaj juga menjelaskan bahwa ada penyesuaian waktu tunggu, sehingga terdapat sejumlah calon jamaah haji yang sudah mendaftar harus diundur keberangkatannya.
Sekarang semua berangkatnya sesuai dengan waktu mendaftar mereka.