Gubernur Aceh Muzakir Manaf memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi keempat kalinya. Perpanjangan ini diberlakukan selama 7 hari, mulai tanggal 23 hingga 29 Januari 2026. Perpanjangan ini dilakukan karena belum tuntasnya penanganan darurat di sejumlah wilayah terdampak banjir dan longsor.
Keputusan perpanjangan status tanggap darurat disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam rapat virtual yang digelar dari posko tanggap darurat bencana banjir dan longsor Aceh. Pemerintah pusat telah menyuarakan peringatan terkait penanganan status tanggap darurat di Provinsi Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan berdasarkan kondisi lapangan dan sebaran masyarakat yang terdampak. Penanganan darurat di beberapa daerah masih belum selesai, seperti di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya.
Gubernur Aceh juga meminta seluruh unsur terkait, termasuk SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat, untuk terus bersinergi mempercepat pemulihan Aceh. Perlu diingat bahwa masyarakat di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang saat ini masih mengalami keterbatasan akses akibat rusaknya infrastruktur penghubung.
Gubernur Aceh juga instruksikan untuk segera menjalankan langkah-langkah strategis di lapangan. Fokus utama adalah pada koordinasi intensif dengan Satgas Pemulihan Bencana kementerian, penuntasan pembersihan permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, dan lahan pertanian warga yang terdampak.
Selain itu, Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya percepatan distribusi logistik ke wilayah terisolir serta prioritas pencarian korban yang masih hilang. Ia juga menargetkan penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) paling lambat 2 Februari 2026.
Keputusan perpanjangan status tanggap darurat disampaikan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dalam rapat virtual yang digelar dari posko tanggap darurat bencana banjir dan longsor Aceh. Pemerintah pusat telah menyuarakan peringatan terkait penanganan status tanggap darurat di Provinsi Aceh.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjelaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat dilakukan berdasarkan kondisi lapangan dan sebaran masyarakat yang terdampak. Penanganan darurat di beberapa daerah masih belum selesai, seperti di Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Pidie Jaya.
Gubernur Aceh juga meminta seluruh unsur terkait, termasuk SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat, untuk terus bersinergi mempercepat pemulihan Aceh. Perlu diingat bahwa masyarakat di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang saat ini masih mengalami keterbatasan akses akibat rusaknya infrastruktur penghubung.
Gubernur Aceh juga instruksikan untuk segera menjalankan langkah-langkah strategis di lapangan. Fokus utama adalah pada koordinasi intensif dengan Satgas Pemulihan Bencana kementerian, penuntasan pembersihan permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, dan lahan pertanian warga yang terdampak.
Selain itu, Gubernur Aceh juga menekankan pentingnya percepatan distribusi logistik ke wilayah terisolir serta prioritas pencarian korban yang masih hilang. Ia juga menargetkan penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) paling lambat 2 Februari 2026.