Pemerintah Indonesia mengakui bahwa masih banyak perusahaan yang tidak patuh kewajiban plasma dalam program reforma agraria. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, hanya sekitar 10 persen perusahaan yang memenuhi kewajiban penyediaan lahan plasma dari pelepasan kawasan hutan.
Kewajiban plasma ini sebesar 20 persen dari syarat pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha, termasuk perkebunan sawit, tebu, maupun tambak. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini.
Menurut Nusron, pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian untuk konflik agraria yang melibatkan BUMN atau aset negara. Salah satunya adalah hibah tanah kepada penggarap, tetapi hanya bagi mereka yang kategori miskin desil 1 dan desil 2.
Jika hibah tidak dimungkinkan dan penggusuran dinilai berisiko memicu masalah sosial, pemerintah menawarkan opsi ketiga berupa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.
Kewajiban plasma ini sebesar 20 persen dari syarat pelepasan kawasan hutan untuk kepentingan usaha, termasuk perkebunan sawit, tebu, maupun tambak. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban ini.
Menurut Nusron, pemerintah menawarkan tiga skema penyelesaian untuk konflik agraria yang melibatkan BUMN atau aset negara. Salah satunya adalah hibah tanah kepada penggarap, tetapi hanya bagi mereka yang kategori miskin desil 1 dan desil 2.
Jika hibah tidak dimungkinkan dan penggusuran dinilai berisiko memicu masalah sosial, pemerintah menawarkan opsi ketiga berupa penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama negara.