Polda Metro Jaya Menerapkan Wajib Lapor bagi 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa semua tersangka kasus pecemaran nama baik melalui isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dikenakan wajib lapor satu minggu sekali. Kondisi ini berlaku untuk 8 tersangka yang terbagi menjadi dua klaster.
Dua klaster pertama meliputi Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Klaster kedua, di antaranya ahli telematika Roy Suryo; ahli digital Rismon Sianipar; dan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Menurut Kombes Budi Hermanto, 8 tersangka tersebut tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor satu minggu sekali. "Betul karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali," kata dia.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin juga mengatakan bahwa permohonan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut telah disampaikan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025. Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti.
"Perlu diketahui bahwa penetapan tersangka kliennya sangat janggal karena sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus saat penyelidikan kasus itu sempat dihentikan," ucap dia.
Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa semua tersangka kasus pecemaran nama baik melalui isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dikenakan wajib lapor satu minggu sekali. Kondisi ini berlaku untuk 8 tersangka yang terbagi menjadi dua klaster.
Dua klaster pertama meliputi Eggi Sudjana; Kurnia Tri Royani; M. Rizal Fadillah; Rustam Effendi; dan Damai Hari Lubis terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Klaster kedua, di antaranya ahli telematika Roy Suryo; ahli digital Rismon Sianipar; dan aktivis kesehatan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.
Menurut Kombes Budi Hermanto, 8 tersangka tersebut tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor satu minggu sekali. "Betul karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali," kata dia.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin juga mengatakan bahwa permohonan gelar perkara khusus kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut telah disampaikan ke bagian Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025. Namun, sampai hari ini tidak pernah ditindaklanjuti.
"Perlu diketahui bahwa penetapan tersangka kliennya sangat janggal karena sebelumnya Mabes Polri telah menggelar perkara khusus saat penyelidikan kasus itu sempat dihentikan," ucap dia.