Tahun 1447 H/2026 M, Kementerian Agama Republik Indonesia mengumumkan rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) yang berfokus pada delapan formasi layanan utama untuk memperkuat penyelenggaraan haji. Pendaftaran diadakan secara daring, sedangkan proses seleksi akan dipimpin oleh tim panitia resmi pemerintah.
Berikut adalah detail tentang setiap formasi yang dibuka:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Layanan Pelindungan Jemaah
- Media Center Haji (MCH)
- Penanganan Krisis & Pertolongan Pertama (PKPPJH)
- Layanan Lansia dan Disabilitas
Selain itu, terdapat dua formasi khusus untuk PPIH, yaitu Kloter Ketua dan Pembimbing Ibadah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Bagi perempuan tidak sedang hamil
4. Memiliki integritas dan rekam jejak baik
5. Tidak sedang terlibat kasus hukum
6. Menguasai penggunaan perangkat digital (komputer/HP)
7. Diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Arab atau Inggris
8. Tidak sedang mengikuti tugas belajar
9. Suami-istri tidak boleh bertugas di periode yang sama
10. ASN wajib menyertakan surat izin instansi untuk beberapa formasi.
Sedangkan syarat khusus untuk formasi seperti Ketua Kloter adalah sebagai berikut:
-ASN Kementerian Agama/instansi terkait
-Usia 30-58 tahun
-Jabatan minimal Eselon IV atau Golongan III/c
-Pendidikan minimal S1
-Pernah melaksanakan ibadah haji lebih diutamakan
Jadwal seleksi dan rekrutmen akan dikeluarkan secara bertahap mulai bulan November, dan pengumuman daerah pertama akan dilakukan pada tanggal 20 November 2025.
Berikut adalah detail tentang setiap formasi yang dibuka:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Layanan Pelindungan Jemaah
- Media Center Haji (MCH)
- Penanganan Krisis & Pertolongan Pertama (PKPPJH)
- Layanan Lansia dan Disabilitas
Selain itu, terdapat dua formasi khusus untuk PPIH, yaitu Kloter Ketua dan Pembimbing Ibadah. Syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Bagi perempuan tidak sedang hamil
4. Memiliki integritas dan rekam jejak baik
5. Tidak sedang terlibat kasus hukum
6. Menguasai penggunaan perangkat digital (komputer/HP)
7. Diutamakan memiliki kemampuan Bahasa Arab atau Inggris
8. Tidak sedang mengikuti tugas belajar
9. Suami-istri tidak boleh bertugas di periode yang sama
10. ASN wajib menyertakan surat izin instansi untuk beberapa formasi.
Sedangkan syarat khusus untuk formasi seperti Ketua Kloter adalah sebagai berikut:
-ASN Kementerian Agama/instansi terkait
-Usia 30-58 tahun
-Jabatan minimal Eselon IV atau Golongan III/c
-Pendidikan minimal S1
-Pernah melaksanakan ibadah haji lebih diutamakan
Jadwal seleksi dan rekrutmen akan dikeluarkan secara bertahap mulai bulan November, dan pengumuman daerah pertama akan dilakukan pada tanggal 20 November 2025.