7 Poin Klarifikasi Komisi III DPR soal Kontroversi KUHAP Baru

Mengutip dari narasi yang beredar, ada banyak keliruannya mengenai KUHAP baru. Pertama-tama, yang salah adalah penangkapan oleh polisi pada tahap penyelidikan, bukan penyelidikan itu sendiri. Poin ini menurut saya sudah cukup jelas.

Kedua, apakah pihak Polri bisa menggeledah seseorang tanpa izin hakim? Jika kita lihat KUHAP baru, ada beberapa ketentuan yang menjelaskan bahwa penggeledahan itu harus dilakukan dengan izin hakim dan syarat tertentu. Kita tidak boleh asumsikan bahwa semua orang bisa digeledah tanpa persetujuan dari hakim. Penangkapan tersebut harus dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

Ketiga, ada pihak yang mengatakan bahwa metode penyamaran dan pembelian terselubung hanya untuk tindak pidana narkoba. Tapi sebenarnya, itu adalah teknik investigasi yang bisa digunakan dalam beberapa jenis kasus, bukan hanya di bidang kejahatan narkoba.

Keempat, ada pihak yang mengatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif akan membuat seseorang diperas dan dipaksa damai saat terlibat dalam kasus tindak pidana. Tapi sebenarnya, itu tidak benar. Mechanisme keadilan restoratif harus dilakukan dengan kesukarela tanpa adanya intimidasi. Ini adalah prinsip dasar dalam KUHAP baru ini.

Kelima, ada pihak yang mengatakan bahwa polisi sebagai penyidik utama sudah menjadi superpower tanpa kontrol eksternal. Tapi sebenarnya itu salah. Pemerintah RI telah menyatakan bahwa semua penyidik dan penyelidik harus berkoordinasi dengan Polri saat melakukan penyidikan.

Keenam, ada pihak yang mengatakan bahwa perpanjangan durasi penahanan dapat dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan fisik maupun mental. Tapi sebenarnya itu salah. Penerapan pasal ini dalam KUHAP baru ini menutupi prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas nondiskriminasi.

Keujuh, ada pihak yang mengatakan bahwa hukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas tidak benar. Dan sebenarnya itu adalah kebenaran. KUHAP baru ini memastikan agar hak-hak mereka tetap dilindungi dan tidak digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan mereka.

Jika dilihat dari narasi yang beredar, ada banyak yang salah mengenai KUHAP baru ini. Tapi jika kita membaca teksnya secara teliti, maka akan terlihat bagaimana pihak yang bertanggung jawab telah menyampaikan klarifikasi mengenai setiap poin tersebut.
 
Maksudnya sih apa sih yang salah dengan KUHAP baru ini? Pertama-tama kalau polisi bisa geledah seseorang tanpa izin hakim, itu tidak masuk akal deh! Itu artinya tidak ada batas-batas yang jelas sih. Dan kemudian ada yang bilang bahwa pihak Polri sudah menjadi superpower tanpa kontrol eksternal, tapi sebenarnya bukan begitu aja, mereka harus berkoordinasi dengan pemerintah juga. Nah, aku pikir itu semua bisa diajakin di blogku, "The Trend Skeptic", πŸ€”
 
omg kayaknya kuhap baru ini memang banyak yang salah informasinya πŸ€¦β€β™€οΈ tapi kalau kita baca teksnya secara teliti, bisa dilihat bahwa ada klarifikasi dari pihak yang bertanggung jawab πŸ™ dan saya rasa itu sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi 😊
 
aku lagi-lagi bingung apa yang sebenarnya maksud dari KUHAP baru ini 😩. aku kayaknya sudah membaca berapa kali kalau punyanya kalimatnya sama, tapi aku gak bisa ngerti apa yang benar-benarnya maksudnya πŸ€”. misalnya kalau ada pihak yang mengatakan bahwa polisi bisa digeledah tanpa izin hakim, tapi kemudian ada klarifikasi bahwa itu salah juga πŸ˜‚. apa yang sebenarnya artinya? aku ingin tahu apa yang benar-benarnya maksud dari KUHAP baru ini πŸ€·β€β™‚οΈ.
 
aku pikir banyak orang masih salah paham tentang KUHAP baru ini πŸ€”. pertama2, penangkapan oleh polisi di tahap penyelidikaan saja aja, gak ada masalah ya? 😊 kemudian, kalau bisa digeledah tanpa izin hakim itu kira2 apa? πŸ™„ sekarang aku lihat, ternyata ada ketentuan tentang hal ini juga. dan siapa yang bilang bahwa metode penyamaran itu hanya untuk kasus narkoba? πŸ€·β€β™‚οΈ teknik investigasi itu bisa digunakan dalam banyak kasus aja! πŸ“
 
πŸ€”πŸ’‘ Saya pikir KUHAP baru ini agak berat untuk dipahami 🀯. Pertama-tama, penjelasan dari Polri itu jelas sekali πŸ’―, tapi beberapa orang masih salah paham πŸ™…β€β™‚οΈ. Yang penting adalah ada ketentuan yang menjelaskan tentang penggeledahan dan penyelidikan 😊.

Saya tidak setuju dengan pihak yang mengatakan bahwa metode penyamaran itu hanya untuk narkoba 🚫. Investigasi itu bisa digunakan dalam beberapa jenis kasus, bukan hanya di bidang narkoba 🀝.

Mekanisme keadilan restoratif itu benar-benar penting πŸ™, tapi harus dilakukan dengan kesukarela dan tidak ada intimidasi 😌. Saya juga setuju bahwa pemerintah RI telah menyatakan bahwa semua penyidik harus berkoordinasi dengan Polri 🀝.

Perlu diingat bahwa KUHAP baru ini memastikan perlindungan hak asasi manusia dan asas nondiskriminasi πŸ’–. Tidak ada hukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas 😊!
 
aku pikir kenyataannya banyak orang yang ngeluh tapi tidak pernah baca teks KUHAP baru itu secara teliti ya... aku punya pendapat bahwa pemerintah harus lebih transparan dalam penyampaian informasi mengenai KUHAP ini, bukan hanya melalui narasi yang beredar. dan kalau kamu mau tahu benar apa yang terjadi, kamu harus membaca teksnya secara teliti aja... 😊
 
πŸ€” KUHAP baru ini memang masih banyak keliruannya, tapi saya pikir pemerintah RI sudah sangat bijak dalam membuat perubahan ini. πŸ™ Pihak Polri juga harus lebih berhati-hati dalam melakukan penyelidikan, tidak boleh asumsi siapa pun bisa digeledah tanpa izin hakim 😬. Mechanisme keadilan restoratif ini memang benar-benar tidak akan membuat seseorang diperas dan dipaksa damai, tapi hanya jika mereka mau mau 🀝. Dan kalau ada yang mengatakan bahwa polisi adalah superpower tanpa kontrol eksternal, itu cuma salah πŸ˜‚.
 
Aku pikir kalau polisi harus lebih bijak dalam melakukan penyelidikan, gak boleh hanya asumsi saja siapa yang salah. Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum bisa melakukan penggeledahan atau penangkapan. Dan aku rasa mekanisme keadilan restoratif itu sebenarnya bukan tentang membuat korban terjepit dalam kasusnya, tapi tentang memberikan kesempatan bagi mereka untuk memaafkan dan memulihkan diri sendiri.
 
Aku pikir kalau kenyataannya, banyak orang yang salah mengenai KUHAP baru ini πŸ€”. Mereka tidak punya ide apa-apa tentang bagaimana penyelidikan dilakukan dan bagaimana hak asasi manusia harus dilestarikan πŸ™Œ. Aku rasa kita harus lebih teliti dan membaca teksnya secara teliti sebelum membuat pendapat 😊. Dan aku juga pikir kalau kenyataannya, ada banyak pihak yang salah mengenai teknik investigasi dan mekanisme keadilan restoratif yang digunakan dalam KUHAP baru ini πŸ€·β€β™‚οΈ. Aku rasa kita harus lebih bijak dan tidak membuat pendapat berdasarkan narasi yang beredar, tapi membaca teksnya secara langsung πŸ‘.
 
πŸ€” 1/6: Menurutku, KUHAP baru ini memang ada kesalahan-kesalahan dalam penafsiranannya. Misalnya, ada yang bilang polisi bisa menggeledah seseorang tanpa izin hakim, tapi itu tidak benar! 🚫 Pada tahap penyelidikan, polisi harus mendapatkan izin dari hakim terlebih dahulu. πŸ’‘

Chart: Penyebutan kesalahan-kesalahan KUHAP baru ini sudah menjadi 1000+ kali dalam 1 bulan πŸ“ˆ!

Teks resmi KUHAP baru ini menyatakan bahwa penggeledahan harus dilakukan dengan izin hakim dan syarat tertentu. Jadi, kita tidak boleh asumsikan semua orang bisa digeledah tanpa persetujuan dari hakim! πŸ™…β€β™‚οΈ

1/6: Lalu, ada yang bilang teknik investigasi penyamaran dan pembelian terselubung hanya untuk tindak pidana narkoba. tapi itu tidak benar! πŸ€·β€β™‚οΈ Teknik tersebut bisa digunakan dalam beberapa jenis kasus, bukan hanya di bidang kejahatan narkoba. 😊
 
aku pikir kuhap baru ini memang perlu dibahas dengan lebih teliti lagi πŸ€”. kalau polri bisa digeledah tanpa izin hakim itu tidak masuk akal, kan? dan mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan dengan baik agar jangan membuat korban diperas πŸ˜”. aku juga penasaran apa yang sebenarnya dimaksud dengan "superpower" di kalangan polri πŸ€·β€β™‚οΈ. tapi secara umum, aku pikir kuhap baru ini memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk melindungi hak asasi manusia dan mencegah penindasan 😊.
 
aku pikir kementerian hukum dan human rights (KH) harus lebih serius dalam menyebarkan informasi tentang KUHAP baru ini... πŸ€” sekarang banyak yang masih bingung apa benar dan apa salahnya. aku sudah membaca teksnya secara teliti, tapi aku masih merasa tidak sepenuhnya memahami bagaimana mekanisme keadilan restoratif itu berjalan di dalam keterbatasan waktu penahanan. mungkin ada cara untuk mengurangi ketidaksambungan antara pihak polri dengan KH? 🀞
 
KUHAP baru ini memang banyak menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Saya pikir salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tentang teknik investigasi yang digunakan oleh polisi. Sebenarnya, metode penyamaran dan pembelian terselubung bukan hanya untuk kasus narkoba, tapi bisa digunakan dalam beberapa jenis kasus lainnya. Saya ingin menekankan pentingnya bahwa teknologi ini harus digunakan dengan bijak dan transparansi, sehingga masyarakat tidak merasa terancam atau tidak yakin tentang proses penyelidikan. 😊
 
Aku pikir KUHAP baru ini adalah langkah positif yang diperlukan oleh kita sebagai masyarakat. tapi nggak boleh asumsi bahwa semua orang bisa digeledah tanpa izin hakim, itu bukan cara yang benar. Aku juga senang mendengar kalau mekanisme keadilan restoratif ini harus dilakukan dengan kesukarela dan tidak ada intimidasi. kalau begitu, aku percaya bahwa KUHAP baru ini akan menjadi bantalan untuk kita semua πŸ™
 
Wow 🀯! Ada banyak kesalahan mengenai KUHAP baru ini di narasi yang beredar... tapi juga ada beberapa hal yang tepat! Mechanisme keadilan restoratif harus dilakukan dengan kesukarela dan tidak ada intimidasi 😊. Dan benar-benar pihak Polri harus berkoordinasi dengan penyelidik lainnya saat melakukan penyelidikan. Saya harap informasi yang benar akan membantu masyarakat memahami KUHAP baru ini lebih baik πŸ’‘.
 
aku pikir aku salah juga nanya kalau polisi di Indonesia bisa menggeledah seseorang tanpa izin hakim πŸ™„. itu tidak bisa dipernyah. dan aku setuju dengan kebenaran bahwa mekanisme keadilan restoratif harus dilakukan dengan kesukarela tanpa adanya intimidasi 😊. tapi aku juga pikir ada pihak yang salah ketika mengatakan bahwa perpanjangan durasi penahanan dapat dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan fisik maupun mental. itu tidak benar, harus diatur dengan hati-hati agar tidak menimbulkan diskriminasi πŸ™…β€β™‚οΈ. dan aku pikir yang salah juga nanya kalau polisi di Indonesia udah menjadi superpower tanpa kontrol eksternal 🀯. tapi sebenarnya itu adalah keajaiban, bukan? πŸ˜‚
 
aku rasa kalau ada banyak kesalahpahaman tentang KUHAP baru ini, tapi aku pikir penjelasan dari narasi yang beredar sudah cukup jelas banget. tapi apa yang aku kekhawatiran adalah, apakah semua orang yang terkena pengaruh ini benar-benar memahami sebenarnya apa yang ada di dalam KUHAP baru ini? kalau ada yang belum paham, aku rasa kita perlu berdiskusi lebih lanjut lagi tentang hal ini. πŸ€”
 
ku yakin kuhap baru ini masih banyak kesalahan di dalamnya. penangkapan tanpa izin hakim? itu tidak bisa! kita harus tahu siapa yang akan digeledah dan di mana. dan mekanisme keadilan restoratif? itu bukan tentang diperas dan dipaksa damai, tapi tentang memberikan kesempatan kepada orang yang salah untuk meminta maaf dan memulihkan diri.

dan apa dengan hukuman tanpa batas waktu? itu tidak masuk akal! kita harus memiliki aturan yang jelas dan tegas. dan perpanjangan durasi penahanan? itu juga tidak bisa! kita harus berhati-hati agar tidak melanggar hak asasi manusia.

ku masih ragu-ragu tentang KUHAP baru ini. kita harus lebih teliti dalam membaca teksnya dan memahami apa yang sebenarnya disampaikan oleh pihak yang bertanggung jawab. πŸ€”πŸ‘Ž
 
kembali
Top