Mengutip dari narasi yang beredar, ada banyak keliruannya mengenai KUHAP baru. Pertama-tama, yang salah adalah penangkapan oleh polisi pada tahap penyelidikan, bukan penyelidikan itu sendiri. Poin ini menurut saya sudah cukup jelas.
Kedua, apakah pihak Polri bisa menggeledah seseorang tanpa izin hakim? Jika kita lihat KUHAP baru, ada beberapa ketentuan yang menjelaskan bahwa penggeledahan itu harus dilakukan dengan izin hakim dan syarat tertentu. Kita tidak boleh asumsikan bahwa semua orang bisa digeledah tanpa persetujuan dari hakim. Penangkapan tersebut harus dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
Ketiga, ada pihak yang mengatakan bahwa metode penyamaran dan pembelian terselubung hanya untuk tindak pidana narkoba. Tapi sebenarnya, itu adalah teknik investigasi yang bisa digunakan dalam beberapa jenis kasus, bukan hanya di bidang kejahatan narkoba.
Keempat, ada pihak yang mengatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif akan membuat seseorang diperas dan dipaksa damai saat terlibat dalam kasus tindak pidana. Tapi sebenarnya, itu tidak benar. Mechanisme keadilan restoratif harus dilakukan dengan kesukarela tanpa adanya intimidasi. Ini adalah prinsip dasar dalam KUHAP baru ini.
Kelima, ada pihak yang mengatakan bahwa polisi sebagai penyidik utama sudah menjadi superpower tanpa kontrol eksternal. Tapi sebenarnya itu salah. Pemerintah RI telah menyatakan bahwa semua penyidik dan penyelidik harus berkoordinasi dengan Polri saat melakukan penyidikan.
Keenam, ada pihak yang mengatakan bahwa perpanjangan durasi penahanan dapat dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan fisik maupun mental. Tapi sebenarnya itu salah. Penerapan pasal ini dalam KUHAP baru ini menutupi prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas nondiskriminasi.
Keujuh, ada pihak yang mengatakan bahwa hukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas tidak benar. Dan sebenarnya itu adalah kebenaran. KUHAP baru ini memastikan agar hak-hak mereka tetap dilindungi dan tidak digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan mereka.
Jika dilihat dari narasi yang beredar, ada banyak yang salah mengenai KUHAP baru ini. Tapi jika kita membaca teksnya secara teliti, maka akan terlihat bagaimana pihak yang bertanggung jawab telah menyampaikan klarifikasi mengenai setiap poin tersebut.
Kedua, apakah pihak Polri bisa menggeledah seseorang tanpa izin hakim? Jika kita lihat KUHAP baru, ada beberapa ketentuan yang menjelaskan bahwa penggeledahan itu harus dilakukan dengan izin hakim dan syarat tertentu. Kita tidak boleh asumsikan bahwa semua orang bisa digeledah tanpa persetujuan dari hakim. Penangkapan tersebut harus dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.
Ketiga, ada pihak yang mengatakan bahwa metode penyamaran dan pembelian terselubung hanya untuk tindak pidana narkoba. Tapi sebenarnya, itu adalah teknik investigasi yang bisa digunakan dalam beberapa jenis kasus, bukan hanya di bidang kejahatan narkoba.
Keempat, ada pihak yang mengatakan bahwa mekanisme keadilan restoratif akan membuat seseorang diperas dan dipaksa damai saat terlibat dalam kasus tindak pidana. Tapi sebenarnya, itu tidak benar. Mechanisme keadilan restoratif harus dilakukan dengan kesukarela tanpa adanya intimidasi. Ini adalah prinsip dasar dalam KUHAP baru ini.
Kelima, ada pihak yang mengatakan bahwa polisi sebagai penyidik utama sudah menjadi superpower tanpa kontrol eksternal. Tapi sebenarnya itu salah. Pemerintah RI telah menyatakan bahwa semua penyidik dan penyelidik harus berkoordinasi dengan Polri saat melakukan penyidikan.
Keenam, ada pihak yang mengatakan bahwa perpanjangan durasi penahanan dapat dilakukan berdasarkan kondisi kesehatan fisik maupun mental. Tapi sebenarnya itu salah. Penerapan pasal ini dalam KUHAP baru ini menutupi prinsip perlindungan hak asasi manusia dan asas nondiskriminasi.
Keujuh, ada pihak yang mengatakan bahwa hukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas tidak benar. Dan sebenarnya itu adalah kebenaran. KUHAP baru ini memastikan agar hak-hak mereka tetap dilindungi dan tidak digunakan sebagai alat untuk melumpuhkan mereka.
Jika dilihat dari narasi yang beredar, ada banyak yang salah mengenai KUHAP baru ini. Tapi jika kita membaca teksnya secara teliti, maka akan terlihat bagaimana pihak yang bertanggung jawab telah menyampaikan klarifikasi mengenai setiap poin tersebut.