Pengadilan Agama Bandung siap menutup proses gugatan cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil pada Rabu, 7 Januari 2026. Dalam persidangan singkat, pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, mengatakan putusan akan dibaca tanpa kehadiran para pihak di ruang sidang.
"Betul, putusan akan ditutup pada Rabu ini," kata Debi Sabtu lalu. "Tapi persidangan melalui e-court ya, tidak ada hadir secara fisik ke pengadilan."
Menurutnya, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang proses mediasi yang sudah selesai pada 17 Desember lalu. Dengan demikian, putusan langsung bisa dibaca.
Ternyata, hal ini berawal dari kesepakatan kedua belah pihak untuk tidak memperpanjang persidangan. Dalam prosesnya, Debi mengatakan Atalia tetap pada keputusannya untuk cerai.
Spekulasi publik yang mengaitkan gugatan dengan pihak ketiga seperti AK, LM, atau SM ternyata tidak ada landasan di dalam putusan.
"Betul, putusan akan ditutup pada Rabu ini," kata Debi Sabtu lalu. "Tapi persidangan melalui e-court ya, tidak ada hadir secara fisik ke pengadilan."
Menurutnya, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang proses mediasi yang sudah selesai pada 17 Desember lalu. Dengan demikian, putusan langsung bisa dibaca.
Ternyata, hal ini berawal dari kesepakatan kedua belah pihak untuk tidak memperpanjang persidangan. Dalam prosesnya, Debi mengatakan Atalia tetap pada keputusannya untuk cerai.
Spekulasi publik yang mengaitkan gugatan dengan pihak ketiga seperti AK, LM, atau SM ternyata tidak ada landasan di dalam putusan.