Bullying di sekolah, bukan hanya masalah anak-anak kecil yang mengalami kekerasan fisik dan psikologis. Siswa SMPN 19 Tangerang Selaran (Tangsel), Banten, yang bernama Almarhum Muhamad Hisyam bin Kusnadi, salah satu korban bullying yang tragis ini.
Pada Senin, 20 Oktober lalu, MH diperiksa oleh teman sekelasnya menggunakan bangku yang berlengkungan di atas meja sekolah dan punah. Penindakan kekerasan fisik seperti itu bukan hanya memberi rasa sakit pada korban, tetapi juga menyebabkan trauma yang berat.
Setelah mengalami kekerasan fisik serius, MH diperlukan rawatan medis di rumah sakit. Namun, kondisi tubuhnya semakin parah dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Di sana, MH meninggal dunia setelah sepekan dirawat.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pemkot Tangsel yang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melakukan mediasi untuk mengatasi penegakan hukum terhadap pelaku. Kasus ini juga didampingi oleh Komisi Peradilan Anak Indonesia (KPAI), yang memberikan dukungan kepada keluarga korban dalam memproses hukum terhadap pelaku kekerasan.
Dengan mengutip pasal 59 A dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, KPAI mendesak pemerintah agar cepat menyelesaikan kasus perundungan anak di sekolah.
Pada Senin, 20 Oktober lalu, MH diperiksa oleh teman sekelasnya menggunakan bangku yang berlengkungan di atas meja sekolah dan punah. Penindakan kekerasan fisik seperti itu bukan hanya memberi rasa sakit pada korban, tetapi juga menyebabkan trauma yang berat.
Setelah mengalami kekerasan fisik serius, MH diperlukan rawatan medis di rumah sakit. Namun, kondisi tubuhnya semakin parah dan harus dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Di sana, MH meninggal dunia setelah sepekan dirawat.
Kasus ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Pemkot Tangsel yang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melakukan mediasi untuk mengatasi penegakan hukum terhadap pelaku. Kasus ini juga didampingi oleh Komisi Peradilan Anak Indonesia (KPAI), yang memberikan dukungan kepada keluarga korban dalam memproses hukum terhadap pelaku kekerasan.
Dengan mengutip pasal 59 A dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, KPAI mendesak pemerintah agar cepat menyelesaikan kasus perundungan anak di sekolah.