Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasukkan enam perusahaan asuransi dan reasuransi ke dalam pengawasan khusus. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan, salah satunya adalah belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimal. Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada beberapa perusahaan asuransi yang mengalami kerugian besar dan penurunan nilai manfaat.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, enam perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Indonesia Amara, PT Asuransi Daya Raya, PT Asuransi Mitra Karyasehat, PT Asuransi Panji Dharma, dan PT Asuransi Sarana Sedaya.
Ogi menjelaskan bahwa pengawasan khusus dilakukan karena belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimal. Rasio ini memerlukan perusahaan untuk memiliki nilai manfaat yang cukup besar untuk menghadapi risiko kerugian.
"Pengawasan ini dilakukan agar perusahaan tersebut dapat meningkatkan rencana perbaikan permodalannya dan dijalankan sesuai jadwal," kata Ogi. "Kita juga meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis."
Oji juga menyebutkan bahwa pengawasan ini tidak hanya dilakukan terhadap perusahaan asuransi, tetapi juga terhadap reasuransi. Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada beberapa perusahaan reasuransi yang mengalami kerugian besar dan penurunan nilai manfaat.
"Dalam pengawasan khusus, kita akan melakukan pengawasan secara terukur dan proaktif," kata Ogi. "Kita juga akan meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis."
Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada beberapa perusahaan asuransi yang mengalami kerugian besar dan penurunan nilai manfaat. Oji menyebutkan bahwa salah satunya adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang memiliki kerugian senilai Rp 19,34 triliun dan penurunan nilai manfaat mencapai 52,91 persen.
"Jiwasraya masih berjalan restrukturisasi," kata Ogi. "Tapi kita percaya bahwa dengan pengawasan khusus, perusahaan tersebut dapat meningkatkan rencana perbaikannya dan dijalankan sesuai jadwal."
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, enam perusahaan tersebut adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Indonesia Amara, PT Asuransi Daya Raya, PT Asuransi Mitra Karyasehat, PT Asuransi Panji Dharma, dan PT Asuransi Sarana Sedaya.
Ogi menjelaskan bahwa pengawasan khusus dilakukan karena belum terpenuhinya rasio kesehatan keuangan minimal. Rasio ini memerlukan perusahaan untuk memiliki nilai manfaat yang cukup besar untuk menghadapi risiko kerugian.
"Pengawasan ini dilakukan agar perusahaan tersebut dapat meningkatkan rencana perbaikan permodalannya dan dijalankan sesuai jadwal," kata Ogi. "Kita juga meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis."
Oji juga menyebutkan bahwa pengawasan ini tidak hanya dilakukan terhadap perusahaan asuransi, tetapi juga terhadap reasuransi. Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada beberapa perusahaan reasuransi yang mengalami kerugian besar dan penurunan nilai manfaat.
"Dalam pengawasan khusus, kita akan melakukan pengawasan secara terukur dan proaktif," kata Ogi. "Kita juga akan meminta komitmen pemegang saham untuk menambah modal dan menjaga kepentingan pemegang polis."
Dalam beberapa tahun terakhir, telah ada beberapa perusahaan asuransi yang mengalami kerugian besar dan penurunan nilai manfaat. Oji menyebutkan bahwa salah satunya adalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yang memiliki kerugian senilai Rp 19,34 triliun dan penurunan nilai manfaat mencapai 52,91 persen.
"Jiwasraya masih berjalan restrukturisasi," kata Ogi. "Tapi kita percaya bahwa dengan pengawasan khusus, perusahaan tersebut dapat meningkatkan rencana perbaikannya dan dijalankan sesuai jadwal."