6 Mahasiswa Unud Dibully, Bunuh Diri 1 Korban, Sekarang 6 Diperhentikan
Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali dinyatakan perundung dan menjadi korban kekerasan terhadap mahasiswa FISIP Unud, Timoth Anugerah Sapurtara, yang terpaksa bunuh diri setelah disekap. Sekarang, 6 orang mahasiwanya sudah diperhentikan tanpa hormat dari organisasi mereka.
Ternyata, enam mahasiswa pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud dipecat karena mencemooh korban Timoth di media sosial setelah bunuh diri itu terjadi. Empat orang dipecahkan dari jabatan mereka langsung dan dua diantara mereka juga diberhentikan tanpa hormat.
"Kami menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan lagi dengan pihak kami," tulis Himapol FISIP di akun Instagram resminya.
Sementara itu, BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unud juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II. Wakil Ketua BEM FKP Leonardo Jonathan Handika Putra juga diperhentikan dari jabatannya.
Selain itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud menjatuhkan sanksi kepada Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal.
Enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) Bali dinyatakan perundung dan menjadi korban kekerasan terhadap mahasiswa FISIP Unud, Timoth Anugerah Sapurtara, yang terpaksa bunuh diri setelah disekap. Sekarang, 6 orang mahasiwanya sudah diperhentikan tanpa hormat dari organisasi mereka.
Ternyata, enam mahasiswa pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud dipecat karena mencemooh korban Timoth di media sosial setelah bunuh diri itu terjadi. Empat orang dipecahkan dari jabatan mereka langsung dan dua diantara mereka juga diberhentikan tanpa hormat.
"Kami menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan lagi dengan pihak kami," tulis Himapol FISIP di akun Instagram resminya.
Sementara itu, BEM Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) Unud juga menjatuhkan sanksi serupa kepada Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II. Wakil Ketua BEM FKP Leonardo Jonathan Handika Putra juga diperhentikan dari jabatannya.
Selain itu, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud menjatuhkan sanksi kepada Vito Simanungkalit, Wakil Kepala Departemen Eksternal.