Di Kota Tangerang, sebanyak 57 kendaraan tak lolos uji emisi massal yang digelar di beberapa titik. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, jumlah kendaraan tersebut terdiri dari 15 kendaraan berbahan bakar bensin dan 42 kendaraan berbahan bakar solar.
Pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diberikan sanksi, mulai dengan teguran ke-1 dan diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala kendaraan bermotor hingga memenuhi baku mutu emisi. Jika ditemukan tidak lulus pada razia selanjutnya, maka pengendara tersebut akan dikenakan teguran ke-2 hingga ketiga.
Sanksi pidana untuk pelanggaran yang tidak diatasi dapat berupa merintahkan pelanggar hadir persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan maksimal denda Rp 50 juta. Menurut Wawan, pada hari pertama pelaksanaan uji emisi, terdapat 337 kendaraan yang berhasil diuji, dengan rincian 249 kendaraan berbahan bakar bensin dan 88 kendaraan berbahan bakar solar.
Sementara itu, jumlah data tidak valid mencapai 15 kendaraan. Pada hari ini, pelaksanaan uji emisi gratis diharapkan diselesaikan sampai Kamis, 30 Oktober 2025.
Pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diberikan sanksi, mulai dengan teguran ke-1 dan diwajibkan melakukan pemeliharaan berkala kendaraan bermotor hingga memenuhi baku mutu emisi. Jika ditemukan tidak lulus pada razia selanjutnya, maka pengendara tersebut akan dikenakan teguran ke-2 hingga ketiga.
Sanksi pidana untuk pelanggaran yang tidak diatasi dapat berupa merintahkan pelanggar hadir persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan maksimal denda Rp 50 juta. Menurut Wawan, pada hari pertama pelaksanaan uji emisi, terdapat 337 kendaraan yang berhasil diuji, dengan rincian 249 kendaraan berbahan bakar bensin dan 88 kendaraan berbahan bakar solar.
Sementara itu, jumlah data tidak valid mencapai 15 kendaraan. Pada hari ini, pelaksanaan uji emisi gratis diharapkan diselesaikan sampai Kamis, 30 Oktober 2025.