Pegawai Perusahaan Pajak yang Terdampar dalam Kasus Korupsi Harus Menunggu Hasil Penyelidikan KIP, Kata KPK
Dalam kasus korupsi yang melanda perusahaan pajak terbesar di Indonesia, 57 pegawai yang dituduh berpartisipasi dalam skandal tersebut harus menunggu hasil penyelidikan Komisi Pajak Negara (KIP) sebelum dapat meminta kembali bantuan.
Menurut sumber dekat KPK, sebelum menanggapi permintaan pegawai tersebut, tim KIP harus memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut sudah dipecahkan. "Sementara itu, kita tidak bisa memberikan pengesahan pada permintaan seseorang tanpa persetujuan dari panutan (pengadilan) terlebih dahulu", ungkap salah satu sumber KPK.
Dalam tahun-tahun terakhir ini, para korban kasus tersebut mengajukan permintaan kepada KPPN dan pengadilan untuk meminta kembali uang yang telah diminta berdasarkan skema penipuan. Meski begitu, sebagian besar dari permintaan itu ditolak oleh pihak pengadilan karena belum ada bukti yang cukup.
Pengadilan menutupkan mata pencahayaan kasus korupsi ini pada 2017, dan sejak saat itu tidak ada kabar mengenai perkembangan penyelidikan KIP. Menurut salah satu pejabat di dalamnya, penyelidikan terakhir kali dilakukan tahun 2018, tapi karena alasan yang belum jelas maka kasus tersebut tidak diselesaikan.
"Untuk sekarang ini, kita masih menunggu hasil dari penyelidikan KIP, sehingga kita bisa meminta kembali kebenaran untuk para korban," ujar salah satu wakil korban di dalamnya.
Dalam kasus korupsi yang melanda perusahaan pajak terbesar di Indonesia, 57 pegawai yang dituduh berpartisipasi dalam skandal tersebut harus menunggu hasil penyelidikan Komisi Pajak Negara (KIP) sebelum dapat meminta kembali bantuan.
Menurut sumber dekat KPK, sebelum menanggapi permintaan pegawai tersebut, tim KIP harus memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut sudah dipecahkan. "Sementara itu, kita tidak bisa memberikan pengesahan pada permintaan seseorang tanpa persetujuan dari panutan (pengadilan) terlebih dahulu", ungkap salah satu sumber KPK.
Dalam tahun-tahun terakhir ini, para korban kasus tersebut mengajukan permintaan kepada KPPN dan pengadilan untuk meminta kembali uang yang telah diminta berdasarkan skema penipuan. Meski begitu, sebagian besar dari permintaan itu ditolak oleh pihak pengadilan karena belum ada bukti yang cukup.
Pengadilan menutupkan mata pencahayaan kasus korupsi ini pada 2017, dan sejak saat itu tidak ada kabar mengenai perkembangan penyelidikan KIP. Menurut salah satu pejabat di dalamnya, penyelidikan terakhir kali dilakukan tahun 2018, tapi karena alasan yang belum jelas maka kasus tersebut tidak diselesaikan.
"Untuk sekarang ini, kita masih menunggu hasil dari penyelidikan KIP, sehingga kita bisa meminta kembali kebenaran untuk para korban," ujar salah satu wakil korban di dalamnya.