Pemeriksaan Pajak di Jakut Tak Terbuka untuk Umum, KPK Adopsi KUHAP Baru.
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) saat ini belum dipamerkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biasanya, lembaga antirasuah seperti KPK akan menampilkan tersangka baru ketika hendak merilis sebuah perkara. Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa langkah ini merupakan adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada 2 Januari lalu.
Menurutnya, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam kesempatan seperti ini karena telah mengadopsi KUHAP baru. "Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut) saat ini belum dipamerkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Biasanya, lembaga antirasuah seperti KPK akan menampilkan tersangka baru ketika hendak merilis sebuah perkara. Namun, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa langkah ini merupakan adopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diberlakukan pada 2 Januari lalu.
Menurutnya, KPK tidak menampilkan para tersangka dalam kesempatan seperti ini karena telah mengadopsi KUHAP baru. "Mungkin kalau rekan-rekan bertanya agak beda hari ini gitu ya, apa namanya, konpers hari ini agak beda. Gitu, kenapa? Misalkan, 'loh kok nggak ditampilkan apa para tersangkanya?' Nah itu salah satunya kita juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya," kata Asep saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).