Berikut adalah paraf rasional dari artikel tentang tarif listrik PLN di November-Desember 2025, menurut Okezone Economy.
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dan pelanggan listrik subsidi di bulan November dan Desember 2025. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha. Menurut Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
Untuk pelanggan bersubsidi, tarif tenaga listrik tetap diberikan subsidi listrik termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Pemerintah akan terus memberikan subsidi listrik kepada pelanggan bersubsidi untuk menjaga daya beli mereka.
Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi di kuartal IV-2025 ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan realisasi ekonomi makro. Dalam triwulan ini, tarif listrik tidak dinaikkan. Namun, perlu diingat bahwa penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah, inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Dengan demikian, pelanggan dapat mengecek besaran tarif listrik yang berlaku pada November hingga Desember 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha.
Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan non subsidi dan pelanggan listrik subsidi di bulan November dan Desember 2025. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha. Menurut Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno, pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan.
Untuk pelanggan bersubsidi, tarif tenaga listrik tetap diberikan subsidi listrik termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Pemerintah akan terus memberikan subsidi listrik kepada pelanggan bersubsidi untuk menjaga daya beli mereka.
Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi di kuartal IV-2025 ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan realisasi ekonomi makro. Dalam triwulan ini, tarif listrik tidak dinaikkan. Namun, perlu diingat bahwa penyesuaian tarif listrik biasanya dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah, inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Dengan demikian, pelanggan dapat mengecek besaran tarif listrik yang berlaku pada November hingga Desember 2025. Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat dan dunia usaha.