Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima petinggi perusahaan swasta dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta terkait kasus korupsi impor gula. Kelima terdakwa, yaitu Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca, Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo, Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow, dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dianggap bersalah melakukan aksi korupsi impor gula secara bersama-sama.
Menurut Putusan Majelis Hakim, kelima terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan demikian, pada dasarnya, pidana terhadap terdakwa diatur oleh Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang menyebutkan sebagai tata cara penjara dan denda bagi pejabat negara dan perusahaan yang melakukan tindakan korupsi," kata Dennie Arsa Fatrika, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan bagi lima terdakwa. Sebagai contoh, kelima terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sudah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, empat pengusaha lain telah divonis dengan pidana 4 tahun penjara akibat kasus impor gula. Keempat orang itu adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, dan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012, Indra Suryaningrat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan denda Rp 400 juta untuk lima terdakwa. Selain itu, hakim juga membebankan uang pengganti dengan jumlah beragam kepada lima orang tersebut.
Menurut Putusan Majelis Hakim, kelima terdakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. "Dengan demikian, pada dasarnya, pidana terhadap terdakwa diatur oleh Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang menyebutkan sebagai tata cara penjara dan denda bagi pejabat negara dan perusahaan yang melakukan tindakan korupsi," kata Dennie Arsa Fatrika, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan bagi lima terdakwa. Sebagai contoh, kelima terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan sudah menitipkan uang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai uang pengganti atas kerugian keuangan negara.
Sebelumnya, empat pengusaha lain telah divonis dengan pidana 4 tahun penjara akibat kasus impor gula. Keempat orang itu adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat, dan Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak 2012, Indra Suryaningrat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan denda Rp 400 juta untuk lima terdakwa. Selain itu, hakim juga membebankan uang pengganti dengan jumlah beragam kepada lima orang tersebut.