Tiga perusahaan swasta dan dua individu terkait kasus korupsi gula yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto masih menunggu hukuman. Menurut sumber di Pengadilan Negeri Surakarta, lima calon tersangka tersebut akan menghadapi hukuman penjara selama empat tahun.
Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan swasta yang terkait dengan penggunaan dana korupsi untuk memperoleh izin produksi gula di Jawa Tengah. Pihak penyelidik telah menemukan bukti-bukti bahwa beberapa calon tersangka tersebut telah menerima uang suaka dari perusahaan-perusahaan yang melibatkan dalam kasus korupsi tersebut.
Salah satu calon tersangka, yakni Mulyadi, mantan direktur PT Gula Tunggal Mandiri (GTM), dijadwalkan untuk dituntut hukuman penjara selama empat tahun pada tanggal 15 Mei ini. Sementara itu, dua perusahaan swasta lainnya, yaitu PT Gula Bhumi Persada dan PT Gula Bumi Indah, juga dijadwalkan untuk dituntut hukuman penjara pada hari yang sama.
Pihak penyelidik telah menemukan bahwa kedua perusahaan tersebut telah menggunakan dana korupsi untuk memperoleh izin produksi gula di Jawa Tengah. Selain itu, dua individu terkait juga dijadwalkan untuk dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Pengadilan Negeri Surakarta telah menetapkan waktu pengadilan kasus ini pada tanggal 15 Mei nanti. Kasus ini dianggap sebagai salah satu kasus korupsi yang paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.
Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan swasta yang terkait dengan penggunaan dana korupsi untuk memperoleh izin produksi gula di Jawa Tengah. Pihak penyelidik telah menemukan bukti-bukti bahwa beberapa calon tersangka tersebut telah menerima uang suaka dari perusahaan-perusahaan yang melibatkan dalam kasus korupsi tersebut.
Salah satu calon tersangka, yakni Mulyadi, mantan direktur PT Gula Tunggal Mandiri (GTM), dijadwalkan untuk dituntut hukuman penjara selama empat tahun pada tanggal 15 Mei ini. Sementara itu, dua perusahaan swasta lainnya, yaitu PT Gula Bhumi Persada dan PT Gula Bumi Indah, juga dijadwalkan untuk dituntut hukuman penjara pada hari yang sama.
Pihak penyelidik telah menemukan bahwa kedua perusahaan tersebut telah menggunakan dana korupsi untuk memperoleh izin produksi gula di Jawa Tengah. Selain itu, dua individu terkait juga dijadwalkan untuk dituntut hukuman penjara selama empat tahun.
Pengadilan Negeri Surakarta telah menetapkan waktu pengadilan kasus ini pada tanggal 15 Mei nanti. Kasus ini dianggap sebagai salah satu kasus korupsi yang paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir di Indonesia.