"44 Perusahaan Mengajukan Re-OP IUP di Kalimantan, Penyaluran Terbatas"
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pengelolaan sumber daya alam, 44 perusahaan yang beroperasi di Kalimantan telah mengajukan re-OP (Operasi Penggunaan) IUP (Ijin Usaha Penyaluran Pertambangan) baru. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak empat proyek telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (DGMDB) dalam tahap re-OP.
Re-OP adalah proses revisi IUP yang dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dapat beroperasi lebih efisien dan dengan penyaluran yang terbatas. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Dalam laporan terbaru, DGMDB menyatakan bahwa 44 perusahaan telah mengajukan re-OP IUP baru, dengan total luas wilayah yang dikeluarkan sebesar 12.000 hektar. Sementara itu, empat proyek tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (DGMDB) dalam tahap re-OP.
Pemerintah berharap bahwa dengan dilaksankannya re-OP IUP, perusahaan-perusahaan tersebut dapat beroperasi lebih efisien dan dengan penyaluran yang terbatas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
"Kita harap bahwa dengan dilaksankannya re-OP IUP, perusahaan-perusahaan tersebut dapat beroperasi lebih efisien dan dengan penyaluran yang terbatas," kata Bahlil, M.S., Asisten Pertahanan dan Pembelaan Negara, mengatakan dalam kesempatan di Jakarta, Kamis (22/02).
Penyampaian re-OP IUP akan dilakukan oleh DGMDB secara individual kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan dan efisiensi pengelolaan sumber daya alam, 44 perusahaan yang beroperasi di Kalimantan telah mengajukan re-OP (Operasi Penggunaan) IUP (Ijin Usaha Penyaluran Pertambangan) baru. Menurut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak empat proyek telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (DGMDB) dalam tahap re-OP.
Re-OP adalah proses revisi IUP yang dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut dapat beroperasi lebih efisien dan dengan penyaluran yang terbatas. Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
Dalam laporan terbaru, DGMDB menyatakan bahwa 44 perusahaan telah mengajukan re-OP IUP baru, dengan total luas wilayah yang dikeluarkan sebesar 12.000 hektar. Sementara itu, empat proyek tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara (DGMDB) dalam tahap re-OP.
Pemerintah berharap bahwa dengan dilaksankannya re-OP IUP, perusahaan-perusahaan tersebut dapat beroperasi lebih efisien dan dengan penyaluran yang terbatas. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab.
"Kita harap bahwa dengan dilaksankannya re-OP IUP, perusahaan-perusahaan tersebut dapat beroperasi lebih efisien dan dengan penyaluran yang terbatas," kata Bahlil, M.S., Asisten Pertahanan dan Pembelaan Negara, mengatakan dalam kesempatan di Jakarta, Kamis (22/02).
Penyampaian re-OP IUP akan dilakukan oleh DGMDB secara individual kepada perusahaan-perusahaan tersebut.